Oknum Prajurit TNI di Kendari yang Cabuli Murid SD Terancam Dipecat-15 Tahun Bui

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Sertu Majid Bone, oknum prajurit TNI di Kendari, Sultra, pelaku kasus pencabulan murid SD di Kabupaten Konawe Selatan, terancam pidana maksimal 15 tahun penjara. Dia juga terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Hal tersebut disampaikan langsung Komandan Denpom XIV/3 Kendari, Letkol CPM Haryadi Budaya Pela. Dia mengatakan, Sertu Majid Bone mengakui perbuatannya telah mencabuli anak di bawah umur yang tidak lain anak kerabatnya sendiri.

"Sudah ditetapkan tersangka. Dia mengakui perbuatannya," kata Haryadi kepada wartawan, Rabu (20/5).

Ia menegaskan, proses hukum terhadap Sertu Majid akan dilakukan melalui peradilan secara militer. Sebab, saat ia melakukan tindak pidana masih berstatus prajurit aktif TNI AD.

"Peradilannya tetap peradilan militer karena dia masih dinas saat melakukan tindak pidana," ucapnya.

Atas perbuatannya, Sertu Majid dijerat dengan Pasal 414 terkait pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam UU No. 21 tahun 2023.

"Ancaman maksimal 15 tahun penjara dan itu juga PTDH," tegasnya.

Sebelumnya, Sertu Majid Bone sempat berstatus DPO. Dia kabur setelah dilakukan pemeriksaan di satuannya. Tapi, setelah kurang lebih sebulan lamanya kabur, ia berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BFIN Angkat 2 Komisaris Baru dan Sepakati Pembagian Dividen Rp 1 Triliun
• 2 jam lalukatadata.co.id
thumb
Trump Klaim AS Hampir Serang Iran Lagi, Batal Satu Jam Sebelum Dimulai
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Risiko Lingkungan Tersembunyi di Balik Melemahnya Kurs Rupiah
• 17 jam lalukatadata.co.id
thumb
Hakim Tunda Putusan Dua Polisi Terdakwa Narkoba di Madiun, Perkara Dinilai Kompleks
• 1 jam lalurealita.co
thumb
PM Inggris hingga Lewis Hamilton Ikut Rayakan Arsenal Juara Liga Primer
• 11 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.