Sertu Majid Bone, oknum prajurit TNI di Kendari, Sultra, pelaku kasus pencabulan murid SD di Kabupaten Konawe Selatan, terancam pidana maksimal 15 tahun penjara. Dia juga terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Hal tersebut disampaikan langsung Komandan Denpom XIV/3 Kendari, Letkol CPM Haryadi Budaya Pela. Dia mengatakan, Sertu Majid Bone mengakui perbuatannya telah mencabuli anak di bawah umur yang tidak lain anak kerabatnya sendiri.
"Sudah ditetapkan tersangka. Dia mengakui perbuatannya," kata Haryadi kepada wartawan, Rabu (20/5).
Ia menegaskan, proses hukum terhadap Sertu Majid akan dilakukan melalui peradilan secara militer. Sebab, saat ia melakukan tindak pidana masih berstatus prajurit aktif TNI AD.
"Peradilannya tetap peradilan militer karena dia masih dinas saat melakukan tindak pidana," ucapnya.
Atas perbuatannya, Sertu Majid dijerat dengan Pasal 414 terkait pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam UU No. 21 tahun 2023.
"Ancaman maksimal 15 tahun penjara dan itu juga PTDH," tegasnya.
Sebelumnya, Sertu Majid Bone sempat berstatus DPO. Dia kabur setelah dilakukan pemeriksaan di satuannya. Tapi, setelah kurang lebih sebulan lamanya kabur, ia berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.




