REPUBLIKA.CO.ID, KOTA BANDUNG -- DPRD Jawa Barat mengusulkan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan keluarga dari perilaku seksual menyimpang atau LGBT hingga dampak negatif era digital.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Siti Muntamah mengatakan Ranperda tersebut akan menjadi usulan prakarsa DPRD Jabar dan direncanakan masuk dalam Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Baca Juga
Selamat Tinggal Adi Daya, Putin dan Xi Jinping Tanda Tangani 20 Dokumen, Dunia Multipolar Dimulai
Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming, 19 WNA Dideportasi
Pramono Putuskan akan Lanjutkan Pembangunan LRT Jakarta ke Dukuh Atas
“Pembuatan Ranperda mengenai perlindungan keluarga dari perilaku seksual menyimpang atau LGBT hingga dampak negatif era digital ini sebagai tindak lanjut hasil audiensi dengan Giga Indonesia,” kata Siti dalam keterangan yang diterima di Bandung, Rabu.
Menurut dia, pembentukan regulasi tersebut dinilai penting sebagai langkah preventif menghadapi persoalan sosial yang berkembang di masyarakat.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Ia menilai aturan tersebut dapat menjadi payung hukum untuk melindungi keluarga, khususnya anak-anak, dari dampak penyimpangan seksual dan pengaruh negatif era digital.
“Mereka menyampaikan usulannya agar secepatnya dibentuk Ranperda yang dapat memberikan perlindungan kepada keluarga, khususnya upaya preventif dari penyimpangan seksual,” ujarnya.
Lihat postingan ini di Instagram
Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)