Status JKN Aktif Diusulkan Wajib bagi Mahasiswa Baru

kompas.id
5 jam lalu
Cover Berita

BANDUNG, KOMPAS– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan mengusulkan agar status aktif kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional menjadi salah satu syarat untuk mendaftar ke perguruan tinggi. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepesertaan aktif program jaminan kesehatan tersebut.

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Prihati Pujowaskito mengatakan, BPJS Kesehatan telah mengusulkan pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi agar kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai syarat wajib untuk mendaftar ke perguruan tinggi.

Proses pembahasan masih dilakukan dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) dan para rektor perguruan tinggi di berbagai daerah di Indonesia.

“Kita merencanakan dan bersurat ke Kemendiktisaintek untuk diterima mengajukan kerja sama bahwa nanti tiap mahasiswa yang mendaftar (perguruan tinggi), (status) BPJS-nya harus aktif. Ini untuk menambah jumlah kepesertaan,” tuturnya dalam acara penandatanganan kerjasama dengan Universitas Padjajaran di Bandung, pada Rabu (20/5/2026).

Baca JugaPeserta JKN Wajib Isi Kuesioner Skrining Kesehatan Sebelum Tes Penapisan Penyakit
Baca JugaTarget Peserta JKN Sulit Tercapai

Dalam acara tersebut, penandatanganan kerja sama perluasan akses layanan, khususnya layanan canggih dengan 50 rumah sakit, dilakukan. Hal itu dibarengi dengan pemberian penghargaan duta kehormatan akademisi dan prolanis muda.

Acara tersebut dihadiri antara lain Wakil Menteri Kesehatan Benjamin Paulus Octavianus, Rektor Universitas Padjadjaran Arief Sjamsulaksan Kartasasmita, dan Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Stevanus Adrianto Passat.

Pujo menambahkan, kewajiban status aktif program JKN juga dinilai penting untuk memastikan perlindungan bagi mahasiswa terkait jaminan kesehatan. Hal itu terutama bagi mahasiswa yang berpindah tempat tinggal atau jauh dari kota asal.

Kewajiban status aktif program JKN juga dinilai penting untuk memastikan perlindungan bagi mahasiswa terkait jaminan kesehatan.

Terkait hal itu, Rektor Universitas Padjadjaran Arief Sjamsulaksan Kartasasmita menuturkan, syarat kepesertaan JKN telah lama berjalan di Universitas Padjadjaran sejak tahun 2024. Seluruh calon mahasiswa baru diwajibkan aktif sebagai peserta JKN untuk melakukan pendaftaran ulang.

“ Semua mahasiswa baru kalau tidak aktif BPJS-nya tidak bisa daftar ulang sebagai mahasiswa karena itu untuk kepentingan mereka sendiri. Kami sering mendapatkan mahasiswa yang tiba-tiba sakit, tiba-tiba kecelakaan, tetapi tidak punya BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Arief menuturkan, kepesertaan aktif program JKN diperlukan untuk kepentingan mahasiswa itu sendiri. Dengan memastikan kepesertaan aktif, risiko kesehatan yang dialami mahasiswa setidaknya sudah terjamin.

Meski begitu, sejumlah tantangan dihadapi terkait keaktifan kepesertaan bagi mahasiswa. Sebagian mahasiswa akhirnya hanya mengaktifkan kepesertaan saat mendaftar ulang sebagai mahasiswa baru. Selanjutnya iuran tidak lagi dibayarkan sehingga kepesertaan kembali tidak aktif.

Baca JugaJumlah Peserta JKN Meningkat, tetapi Makin Banyak yang Tidak Aktif
Baca JugaProgram JKN Punya Dampak Ekonomi Makro

“Sebelumnya banyak mahasiswa yang tidak ter-cover BPJS Kesehatan. Makanya kami minta mereka untuk aktif BPJS. Tetapi kadang-kadang mahasiswa hanya aktif saat daftar ulang, setelah itu tidak aktif lagi. Itu tantangan buat kami. Jadi harus terus dicek ulang,” katanya.

Kurikulum jaminan sosial

Pujo menuturkan, BPJS Kesehatan mendorong pula adanya kurikulum jaminan sosial di perguruan tinggi. Setidaknya sudah ada lima perguruan tinggi yang telah berkomitmen untuk mengimplementasikan kurikulum jaminan sosial tersebut.

“Universitas Padjadjaran menjadi salah satu universitas target Kemenko PM (Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat) dan termasuk satu dari lima perguruan tinggi yang telah menerapkan kurikulum jaminan sosial pada mata kuliah Pancasila,” ujarnya.

Selain Universitas Padjadjaran, perguruan tinggi lain yang sudah menerapkan kurikulum jaminan sosial meliputi Universitas Hasanuddin, Universitas Sam Ratulangi, Universitas Tadulako, dan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar. Tahun ini ditargetkan ada 22 perguruan tinggi yang mengimplementasikan kurikulum tersebut.

Kurikulum jaminan sosial di perguruan tinggi diperlukan untuk meningkatkan literasi warga mengenai jaminan sosial sejak usia dini. Survei Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan literasi jaminan sosial, termasuk asuransi di masyarakat Indonesia rendah, hanya 31,72 persen pada tahun 2022.

Literasi jaminan sosial ini juga diharapkan bisa meningkatkan kepesertaan masyarakat dalam program jaminan sosial. Di Uruguay, adanya literasi jaminan sosial dalam pendidikan bisa meningkatkan kepesertaan warga dalam program jaminan kesehatan sosial dari pemerintah sampai lebih dari 20 persen (Kompas.id, 11/12/2023).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Komplotan Love Scamming Lintas Negara Sembunyi di Tangerang, Berencana Bikin Markas
• 4 jam laluliputan6.com
thumb
Spanyol Favorit di Piala Dunia 2026, Lamine Yamal: Ada Banyak Tim Kuat Lainnya
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Pemda Melanggar Aturan jika Mempekerjakan Guru Honorer di Luar Dapodik 2024
• 16 jam lalujpnn.com
thumb
Update Minecraft Terbaru, Performa Game Makin Ngebut Gegara Ini
• 17 jam laluviva.co.id
thumb
Lewat KUR Perumahan, BSI Dorong Masyarakat Miliki Hunian Pendukung Usaha
• 12 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.