Bisnis.com, JAKARTA — Persatuan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) meminta Presiden Prabowo Subianto melibatkan petani dan pelaku usaha dalam pembahasan kebijakan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis yang akan dipusatkan melalui badan usaha milik negara (BUMN).
Desakan itu disampaikan setelah Presiden mengumumkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis melalui BUMN dalam penyampaian Rancangan Ekonomi Makro di DPR RI pada Rabu (20/5/2026).
Ketua Umum POPSI Mansuetus Darto mengatakan pembahasan kebijakan strategis tersebut dilakukan tanpa pelibatan memadai terhadap petani sawit, koperasi, organisasi petani, maupun pelaku usaha sawit nasional.
“Kami mempertanyakan mengapa kebijakan sebesar ini dibahas tanpa melibatkan petani sawit. Sawit bukan hanya soal ekspor, tetapi menyangkut hidup jutaan keluarga petani dan ekonomi daerah di seluruh Indonesia,” kata Darto dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).
POPSI menilai sentralisasi ekspor sawit melalui BUMN berpotensi memunculkan monopoli perdagangan dan mengulang pengalaman buruk tata niaga komoditas pada masa lalu, khususnya model Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) di era Orde Baru.
Menurut Darto, tata niaga cengkeh pada masa itu menyebabkan petani kehilangan kebebasan menjual hasil panen, harga di tingkat petani jatuh, serta membuka ruang praktik rente ekonomi.
Baca Juga
- Prabowo Ogah Harga Sawit, Nikel & Emas Diatur Negara Lain: Kita Tentukan Sendiri!
- Respons Pengusaha Sawit saat Ekspor Komoditas Wajib Satu Pintu via Danantara
- Tok! Prabowo Teken PP Tata Kelola Ekspor Komoditas Sawit hingga Batu Bara
“Kita pernah punya pengalaman pahit ketika monopoli perdagangan komoditas dijalankan atas nama kepentingan nasional, tetapi ujungnya justru menghancurkan petani dan memperkaya segelintir elite,” katanya.
POPSI juga mengkhawatirkan dampak kebijakan tersebut terhadap industri sawit nasional yang selama ini telah terintegrasi dengan pasar global melalui kontrak langsung dengan pembeli internasional, sistem hedging, jaringan logistik, hingga refinery network global.
Ketika ekspor dipusatkan melalui satu pintu BUMN, perusahaan dinilai akan kehilangan akses direct export dan bergantung pada satu jalur perdagangan.
Kondisi tersebut dinilai dapat menurunkan efisiensi perdagangan, meningkatkan biaya logistik, memperbesar kebutuhan modal kerja, serta melemahkan daya tawar sawit Indonesia di pasar internasional.
Selain itu, POPSI menilai investor asing dapat melihat kebijakan tersebut sebagai bentuk resource nationalism dan intervensi pasar yang berlebihan sehingga memicu ketidakpastian usaha.
“Efek lanjutannya dapat berupa penurunan kepercayaan investor, sikap wait and see dari foreign capital, hingga kenaikan cost of capital bagi industri sawit nasional,” ujar Darto.
Namun, menurut POPSI, dampak terbesar justru akan dirasakan petani sawit mandiri. Ketika jalur ekspor dipusatkan dan jumlah pembeli efektif menyusut, kompetisi pembelian crude palm oil (CPO) dan tandan buah segar (TBS) dinilai akan melemah. Dalam situasi tersebut, harga TBS di tingkat petani berpotensi tertekan.
“Dalam sejarah perdagangan komoditas, kalau akses pasar menyempit, maka margin paling bawah yang pertama kali dikorbankan adalah petani,” katanya.
POPSI juga menilai sentralisasi ekspor dapat memperburuk posisi sawit Indonesia dalam menghadapi tuntutan pasar global terkait transparansi dan keberlanjutan, termasuk regulasi European Union Deforestation Regulation (EUDR) Uni Eropa.
Menurut organisasi tersebut, pasar internasional saat ini menuntut tata kelola rantai pasok yang transparan, akuntabel, dan dapat diverifikasi secara independen. Karena itu, penguatan industri sawit berkelanjutan dinilai tidak dapat dilakukan melalui monopoli perdagangan.
POPSI meminta pemerintah segera membuka evaluasi kebijakan secara terbuka dengan melibatkan petani, koperasi, pelaku usaha, akademisi, hingga masyarakat sipil sebelum kebijakan diterapkan.





