Prabowo Longgarkan Aturan Dana Hasil Ekspor Migas, Maksimal Hanya Wajib Setor 30 Persen

matamata.com
5 jam lalu
Cover Berita

Matamata.com - Presiden Prabowo Subianto memberikan keringanan retensi Dana Hasil Ekspor (DHE) untuk sektor minyak dan gas bumi (migas). Berbeda dengan sektor non-migas yang wajib menyetor 100 persen, pelaku usaha hulu migas kini hanya diwajibkan menyetorkan DHE paling tinggi sebesar 30 persen.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Presiden untuk mengapresiasi dan mempermudah ruang gerak para pengusaha migas.

"Bapak Presiden menyampaikan pengusaha-pengusaha migas ini mereka orang baik-baik semua, tidak perlu dicurigai. Karena itu, DHE-nya juga silakan kalian pakai," ujar Bahlil di hadapan para pengusaha dalam acara IPA Convex di Tangerang, Banten, Rabu (20/5/2026).

Bahlil menjelaskan, lewat kebijakan baru ini, industri hulu migas tidak perlu menyetorkan seluruh dana hasil ekspornya ke bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA), sektor non-migas wajib memarkir 100 persen DHE mereka di dalam negeri.

Kelonggaran khusus untuk sektor migas ini diberikan pemerintah setelah mempertimbangkan karakteristik bisnis hulu migas yang membutuhkan biaya eksplorasi besar dengan risiko tinggi.

"Maka, DHE migas tidak kami minta 100 persen untuk harus ke dalam negeri. Andaikan pun ada, itu paling tinggi 10 sampai 30 persen maksimal. Selebihnya tidak ada masalah," kata Bahlil menambahkan.

Tak hanya porsi setoran yang lebih kecil, pemerintah juga memberikan kelonggaran dari sisi jangka waktu penyimpanan dana.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa masa retensi (penahanan) DHE untuk sektor migas hanya berlaku minimal selama tiga bulan. Durasi ini jauh lebih singkat dibanding sektor non-migas yang wajib menahan dana selama 12 bulan.

Meski mendapatkan banyak kelonggaran, Airlangga menegaskan bahwa proses penempatan atau repatriasi DHE SDA tersebut wajib melalui perbankan nasional.

“Pemasukan atau repatriasi penempatan retensi DHE SDA wajib dilakukan melalui bank Himbara. Jadi saya tegaskan kembali, retensi DHE sumber daya alam ini wajib dilakukan melalui bank-bank Himbara,” pungkas Airlangga. (Antara)

Baca Juga
  • Prabowo Minta Menteri Pangkas Birokrasi: Jangan Peras Pengusaha


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Danantara Menargetkan 15 Ribu Talenta Semikonduktor untuk Perkuat Industri Chip Nasional
• 3 jam lalupantau.com
thumb
Rupiah Tembus Rp17.700 per Dolar AS, Pemilik Bengkel Keluhkan Harga Spare Part Naik | BERUT
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Nadiem Masuk Masa Pemulihan Setelah Operasi, Tidak Ubah Jadwal Sidang Pleidoi
• 1 jam lalukatadata.co.id
thumb
Tarif Pungli Urus Permohonan Izin di BPN Kota Serang: Rp 250-500 Ribu
• 35 menit laludetik.com
thumb
Apa yang Baru di Festival Anime Tahun Ini?
• 16 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.