Sidang Kasus Penyiraman Air Keras, Dokter Bandingkan Luka Andrie Yunus dan Terdakwa

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita
Dokter dari RSCM saat memeriksan luka Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (20/5/2026). (Sumber: Tangkap layar KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Oditur Militer menghadirkan dua dokter dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta sebagai saksi ahli, dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS, Andrie Yunus pada Rabu (20/5/2026).

Dalam sidang itu, kedua dokter tersebut yakni dokter spesialis mata, Faraby Martha dan dokter spesialis bedah plastik, Parintosa Atmodiwirjo diminta tim kuasa hukum terdakwa untuk membandingkan luka korban Andrie Yunus, dengan terdakwa 1 Sersan Dua Edi Sudarko yang turut terkena cipratan air keras.

"Kepada ahli, yang saya tanyakan adalah apakah lukanya sama dengan terdakwa 1 dan korban?” tanya kuasa hukum sambil meminta kedua dokter tersebut untuk memeriksa luka terdakwa 1. 

Baca Juga: Dokter Jelaskan Kondisi Andrie Yunus yang Tak Dapat Hadiri Sidang Penyiraman Air Keras

Faraby kemudian memeriksa mata terdakwa Edi dengan cahaya senter dari handphone. Begitu juga dengan Parintosa yang turut memeriksa badan terdakwa Edi yang mengalami luka akibat terkena air keras.

Usai melakukan pemeriksaan, Faraby menyebut bahwa dirinya tidak dapat menyimpulkan kondisi mata Edy karena perlu menggunakan peralatan. Namun, ia menyampaikan luka yang dialami secara umum mirip.

“Saya belum bisa menyimpulkan karena untuk pemeriksaan butuh alat yang saat ini tidak ada, alat mikroskop, tapi kurang lebih mirip secara makroskopis atau secara kasar mirip, karena trauma kimia mata," kata Faraby.

Kuasa hukum terdakwa kemudian meminta penjelasan terkait kondisi luka di kulit Andrie Yunus dengan terdakwa Edy kepada Parintosa.

"Untuk pertanyaan ahli 2, mohon izin ahli memberikan penjelasan terhadap penjelasan kulit yang bapak lihat di sini, terdakwa ini dengan saudara Andrie Yunus," ucap kuasa hukum terdakwa.

Berdasarkan keterangan Parintosa, jika diilihat dari luka yang dialami terdakwa Edy tanpa mengetahui asal muasal kejadiannya, ia akan menilainya sebagai luka bekas trauma.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • sidang penyiraman air keras
  • andrie yunus
  • dokter
  • luka andrie yunus
  • luka terdakwa
  • air keras
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Acho dan Lolox Jadi Warna Baru di Film Children of Heaven Versi Indonesia
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Bertambah, 7 WNI Ditangkap Israel, 2 Lainnya di Kapal Kasr 1 Sadabat
• 23 jam lalukompas.com
thumb
Asik, Kalimantan Tengah Berikan Pemutihan Pajak Kendaraan
• 8 jam lalumedcom.id
thumb
3 Kalimat yang Sering Diucapkan Orang dengan IQ Rendah
• 20 jam lalubeautynesia.id
thumb
UPNV Yogya Nonaktifkan Sementara Dosen Terduga Pelaku Kekerasan Seksual
• 6 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.