"Program itu berlaku mulai 17 Mei hingga 22 Juli 2026 dengan memberikan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Termasuk adanya bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya," kata Wakil Ketua I Komisi I DPRD Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah (Kalteng), Salundik, dikutip dari Antara.
Selain itu, pemerintah juga memberikan potongan khusus bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo. Diskon sebesar 6% Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diberikan untuk pembayaran hingga 90 hari sebelum jatuh tempo, 4% hingga 60 hari, dan 2% hingga 30 hari sebelum jatuh tempo.
"Program ini sangat membantu masyarakat, terutama bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan agar bisa kembali tertib administrasi," ucapnya. Baca Juga:
Chery Q Bakal Diproduksi di Indonesia
Ia juga menilai program pemutihan tersebut menjadi momentum yang baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa terbebani denda yang menumpuk. Dalam program tersebut, masyarakat tetap diwajibkan membayar pokok dan denda berjalan SWDKLLJ serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kesempatan ini harapannya dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat, agar kendaraan tetap legal dan administrasinya tertib," kata Salundik.
Salundik menilai kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sangat penting karena berdampak terhadap peningkatan pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik.
Menurutnya, penerimaan dari sektor pajak kendaraan turut mendukung pembangunan infrastruktur jalan, fasilitas umum, hingga berbagai program pelayanan masyarakat yang dijalankan pemerintah daerah.
"Semakin tinggi kesadaran masyarakat membayar pajak, maka semakin besar pula dukungan terhadap pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)





