JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) periode 2022-2024.
“Benar (mantan Dirjen Bea dan Cukai Askolani diperiksa),” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).
Anang menyebut pemeriksaan ini merupakan yang pertama terhadap Askolani. Dalam pemeriksaan, penyidik mendalami prosedur ekspor yang diberlakukan saat Askolani menjabat sebagai Dirjen Bea dan Cukai. “Regulasi dan prosedur saat yang bersangkutan menjabat,” ujar dia.
Diketahui, Askolani saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak Mei 2025.
Kasus ini bermula saat pemerintah RI memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor Crude Palm Oil (CPO). Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO yang sengaja diklaim sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO).




