Dalam lanjutan sidang dugaan pengrusakan rumah dan pengusiran paksa Elina Widjaja yang digelar hari ini, Rabu (20/5/2026), di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Nenek Elina dihadirkan sebagai saksi korban.
Saksi diminta menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Ida Bagus Putu Widnyana dan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Pujiono. Terutama terkait kekerasan yang dialami selama proses pengusiran dan pengrusakan rumah.
Di hadapan Majelis Hakim, Nenek Elina mengaku kalau saat itu dipaksa keluar dari rumah oleh anak buah Samuel. Bahkan, dia mengingat jelas kalau saat itu ada enam orang yang mengangkatnya keluar.
“Tapi saya melawan. Saya enggak mau digendong karena bisa jalan sendiri. Saat berontak, saya dilepas,” kata Elina, saat bersaksi.
Nenek Elina juga mengaku sakit di beberapa bagian tubuh serta luka pada bibir akibat pengusiran paksa itu.
Selain mengalami luka, Nenek Elina juga menyebut ada sejumlah dokumen terkait sertifikat rumah hingga dua motor ikut raib dalam aksi pengusiran itu.
“Uang, baju, dokumen, ada motor juga, semuanya nggak ada waktu rumah itu rata (setelah digusur),” ungkapnya.
Di hadapan Majelis Hakim, nenek berusia 80 tahun itu mengungkapkan, sejak rumah itu dibeli oleh kakaknya, Almarhumah Elisa, belum sekalipun dijual ke pihak lain termasuk Samuel Adi.
Bahkan, rumah itu rencananya akan dibuat kos-kosan. Sehingga, Elina ikut membantu membayar biaya renovasi.(kir/rid)



