Danantara mengungkap pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dilakukan untuk menjawab persoalan tata kelola perdagangan ekspor komoditas nasional, termasuk praktik under invoicing dan pemarkiran devisa hasil ekspor di luar negeri.
Pemerintah menilai arus dana hasil perdagangan yang tidak kembali ke dalam negeri berpotensi menahan perputaran modal dan mengurangi dampak ekonomi domestik.
Managing Director Stakeholders Management & Communication Danantara Rohan Hafas mengatakan kemunculan PT DSI yang diumumkan pemerintah dalam waktu relatif singkat bukan sekadar pembentukan badan baru, melainkan bagian dari upaya memperbaiki sistem perdagangan ekspor nasional.
Menurut Rohan, persoalan under invoicing dan tata niaga ekspor telah menjadi isu lama yang berulang kali coba diselesaikan pemerintah.
“Under invoicing ini kasus hukum dari 2010. Bahwa negara sudah mencoba berkali-kali, bukan saat ini saja,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Ia mengatakan praktik tersebut bukan semata menyangkut tindak pidana korupsi, tetapi juga berkaitan dengan mekanisme transaksi antar pelaku usaha yang membuka ruang permainan harga serta penempatan dana di luar negeri.
Pada saat yang sama, Rohan menyoroti fenomena dana hasil ekspor yang tidak kembali masuk ke Indonesia. Menurut dia, kondisi tersebut mengurangi potensi penguatan investasi domestik dan memperlambat perputaran modal di dalam negeri.
“Inti dari semua kasus, karena swasta vs swasta. Bukan korupsi, tapi permainan harga dan pemarkiran dana di luar, itu saja. Jadi kita semua, KTP kita sama, Indonesia. This is only for Indonesia. Kalau diparkir di luar, jangan dong. Uangnya kan untuk kita semua, untuk tumbuh perekonomian, tumbuh investasi di dalam negeri,” tuturnya.
Baca Juga: Bos Danantara Tegaskan Pembentukan DSI Sudah Sejalan dengan Prinsip OECD
Baca Juga: Operasional DSI Dilakukan Bertahap, Danantara Siapkan Dua Skema
Baca Juga: Danantara Ungkap Transaksi Ekspor Lewat DSI Baru Berlaku Januari 2027
Rohan juga merespons isu yang menyebut pembentukan badan ekspor tersebut berasal dari gagasan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Namun ia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait asal usulan kebijakan tersebut.
“Ini tanyakan ke Menteri Keuangannya ya. Yang penting buat kami, siapa yang mengusul, ini bagus buat negara. Sangat bagus buat negara,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah juga menyoroti praktik under invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa sebagai faktor yang mengurangi optimalisasi penerimaan negara dari sektor sumber daya alam. PT DSI disiapkan menjadi bagian dari skema perdagangan baru yang ditujukan untuk meningkatkan transparansi transaksi, memperbaiki tata kelola perdagangan, serta memperkuat pengendalian arus devisa hasil ekspor.





