Imigrasi Tangerang Deportasi 19 WNA Terduga Sindikat Love Scamming

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

TANGERANG, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mendeportasi 19 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat kasus penipuan online bermodus love scamming di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Para WNA tersebut ditangkap dari sebuah apartemen di Teluknaga pada Jumat (8/5/2026) malam setelah petugas menerima laporan soal aktivitas mencurigakan di lokasi itu.

"Setelah memperoleh informasi tersebut, kami melakukan pulbaket dan setelah mendapatkan informasi A1, kami langsung bergerak menuju target lokasi," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang Hasanin dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2026).

Baca juga: Arab Saudi Deportasi 11.272 Warga Asing Ilegal dalam Sepekan

Dari 19 WNA yang ditangkap, 15 orang merupakan warga negara Tiongkok.

Sementara sisanya masing-masing berasal dari Taiwan, Malaysia, Vietnam, dan Kamboja.

Sementara itu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang Bong Bong Prakoso Napitupulu mengatakan, para WNA itu diduga terkait jaringan penipuan online yang sebelumnya beroperasi di Kamboja.

Baca juga: WN India Tewas di Ruang Detensi Imigrasi Surabaya Saat Menunggu Deportasi

Menurut dia, dugaan itu muncul setelah petugas menemukan riwayat perjalanan para WNA dari Kamboja dan percakapan di grup WhatsApp yang diduga berkaitan dengan praktik penipuan online.

"Hasil pemeriksaan di lapangan, diduga 19 WNA tersebut terindikasi sebagai sindikat penipuan online dengan modus Love Scamming yang sebelumnya beroperasi di Kamboja," kata Bong Bong.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi, yakni 32 telepon genggam, tiga laptop, 19 paspor asing, 28 kartu tanda tenaga kerja asing di Kamboja, serta surat perjanjian sewa ruko yang diduga akan digunakan sebagai tempat operasi.

Baca juga: Arab Saudi Tegaskan Larangan Haji Tanpa Tasreh, Jemaah Terancam Denda hingga Deportasi

Selain itu, pihaknya juga menemukan dugaan adanya perusahaan penjamin fiktif yang digunakan sebagian WNA untuk mengurus izin tinggal di Indonesia.

"Sejumlah perusahaan penjamin dari WNA yang diamankan diduga fiktif dan tidak beroperasi sesuai data yang terdaftar," kata dia.

Adapun berdasarkan data keimigrasian, sebanyak 16 WNA menggunakan izin tinggal kunjungan pra-investasi, dua orang memakai visa on arrival (VOA), dan satu lainnya menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan.

Baca juga: Penyalahgunaan Izin Tinggal Terbongkar, Imigrasi Bandung Deportasi 21 WNA dari Subang

Selama berada di Indonesia, kata Bong Bong, para WNA itu diduga diarahkan untuk menghindari perhatian petugas.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Atas temuan itu, ke-19 WNA dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Mereka dideportasi ke negaranya masing-masing.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jemaah Diimbau Atur Waktu Keberangkatan ke Masjidil Haram pada Malam Hari
• 7 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Jadwal SPMB SMP Negeri Surabaya 2026, Catat Tanggalnya
• 13 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
PGRI Dorong PPPK dan P3K Paruh Waktu Diangkat Jadi PNS, Guru Honorer Diminta Ikut Seleksi CPNS
• 2 jam laluharianfajar
thumb
BI Proyeksi Ekonomi Dunia Tahun Ini Cuma Tumbuh 3,0%
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Urus Dokumen, Warga Makassar Bisa Sidang di Dukcapil
• 2 jam lalucelebesmedia.id
Berhasil disimpan.