Menkeu Ultimatum Pemilik Uang di Luar Negeri

eranasional.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM – Menteri Keuangan Purbaya memberi ultimatum tegas bagi WNI pemilik dana di luar negeri untuk segera membawa pulang asetnya ke Indonesia dalam waktu 6 bulan.

Kebijakan baru dari Kementerian Keuangan bikin heboh pasar keuangan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan “ultimatum keras” kepada warga negara Indonesia (WNI) yang masih menyimpan dana di luar negeri.

Pemerintah memberi tenggat waktu hanya enam bulan untuk segera membawa pulang alias merepatriasi dana tersebut ke Tanah Air.

Kalau lewat dari batas waktu? Siap-siap, pengawasan bakal diperketat tanpa ampun.

Dalam keterangannya di sebuah media briefing di Jakarta, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah membuka “jendela kesempatan” sampai akhir tahun bagi pemilik dana di luar negeri.

Intinya, ini bukan program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Pemerintah hanya memberi waktu transisi agar para pemilik aset bisa segera menyesuaikan diri dan melaporkannya sesuai aturan.

“Jadi kita kasih waktu enam bulan ke depan. Setelah itu akan diperiksa lebih ketat,” tegasnya.

Pernyataan ini langsung jadi sorotan karena dinilai sebagai sinyal keras bahwa era longgar terhadap dana luar negeri sudah mulai ditutup.

Purbaya juga menegaskan, setelah masa tenggat berakhir, tidak akan ada lagi toleransi tambahan.

Pemerintah akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aset atau dana WNI yang masih berada di luar negeri.

Artinya, semua aliran dana akan ditelusuri lebih dalam, termasuk kepatuhan pelaporan pajaknya.

Langkah ini disebut-sebut sebagai bagian dari penguatan sistem kepatuhan pajak nasional sekaligus menutup celah penghindaran pajak melalui penempatan aset di luar negeri.

Yang bikin publik makin terkejut, Purbaya juga menyampaikan bahwa dana yang disimpan di luar negeri dan tidak sesuai aturan berpotensi “terhambat” penggunaannya di dalam negeri.

“Kalau tidak sesuai ketentuan, ya tidak bisa dipakai untuk bisnis di Indonesia,” ujarnya.

Pernyataan ini langsung memicu berbagai spekulasi di kalangan pelaku usaha dan investor, terutama mereka yang memiliki struktur aset global.

Kebijakan ini diprediksi bisa berdampak ke arus modal, terutama bagi WNI dengan aset di luar negeri.

Pelaku pasar menilai langkah ini akan mendorong repatriasi dana ke dalam negeri, yang berpotensi memperkuat likuiditas domestik.

Namun di sisi lain, ada kekhawatiran soal kepastian hukum dan fleksibilitas investasi global bagi pelaku usaha Indonesia. []


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Sapi Kurban di Bandung Naik Rp2 Juta Jelang Iduladha, Pembelian Tetap Tinggi
• 9 jam lalurctiplus.com
thumb
Soal Pelibatan ”Homeless Media”, Bakom RI: Lanskap Media Telah Berubah
• 6 jam lalukompas.id
thumb
Guntur soal Prabowo Ucap Terima Kasih: PDI-P Memang Berkorban dengan Tetap Konsisten di Luar Koalisi
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
10 Hari Pascakecelakaan Maut Libatkan TKA Cina di Tanjungpinang, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Lebih Jauh Soal Teknologi Dual Mode di BYD M6 DM
• 5 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.