Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan hasil investasi asuransi syariah pada Maret 2026 mengalami kontraksi negatif Rp121,84 miliar, setelah sebelumnya berada pada posisi positif sebesar Rp545,24 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan hal itu terjadi karena pengaruh dari perubahan kondisi pasar.
“Termasuk pelemahan IHSG sebesar 14,42% secara month-to-month, yang berdampak pada kinerja instrumen investasi berbasis ekuitas dalam portofolio asuransi jiwa syariah,” ucapnya dalam lembar jawaban RDK OJK April 2026, dikutip pada Rabu (20/5/2026).
Sebab itu, OJK menyarankan untuk menjaga stabilitas dan meningkatkan kinerja hasil investasi ke depan, industri perlu terus memperkuat diversifikasi portofolio pada instrumen yang lebih stabil.
“Kemudian, mengoptimalkan asset liability management [ALM], memperkuat manajemen risiko melalui stress testing, serta meningkatkan governance dan pengawasan internal dalam pengambilan keputusan investasi,” ujar Ogi.
Diberitakan sebelumnya, praktisi asuransi syariah Erwin Noekman berpendapat tantangan terbesar yang dihadapi industri asuransi syariah dalam berinvestasi adalah tekanan target hasil investasi yang kerap dibanding-bandingkan dengan investasi konvensional.
Baca Juga
- LPS Akan Jamin Polis Asuransi Mulai 2028, Peserta Disaring Berdasarkan Modal
- Tak Bisa Sembarangan, Ini Cara Menentukan Ahli Waris dalam Asuransi Syariah
- Sinar Mas Asuransi Syariah Cetak Laba Rp33,53 Miliar Sepanjang 2025
“Untuk menyikapinya, manajemen tetap harus taat asas terhadap kesesuaian syariah [sharia governance]. Investasi syariah mengecualikan pabrik rokok, bir, bank konvensional yang notabene paling gacor penghasil cuan,” beber CII Ambassador tersebut.
Kendati begitu, Erwin menilai instrumen syariah yang tersedia saat ini sudah cukup mumpuni dan likuid. Apabila ada diversifikasi, itu merupakan tindakan wajar bagi para pelaku pasar.





