Surabaya Kandidat Kota Percontohan Kawasan Tanpa Rokok Nasional

suarasurabaya.net
6 jam lalu
Cover Berita

Kota Surabaya menjadi kandidat kota/kabupaten percontohan kawasan tanpa rokok (KTR) tingkat nasional.

Implementasi KTR di berbagai fasilitas publik itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Dokter Siti Nadia Tarmizi Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI mengatakan, peninjauan dan penilaian di lapangan merupakan bagian dari proses pemilihan kabupaten/kota percontohan KTR di Indonesia.

“Jadi pada hari ini kami dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri memfasilitasi pemilihan untuk kabupaten/kota percontohan kawasan tanpa rokok,” ujar Dokter Siti Nadia usai peninjauan hari ini, Rabu (20/5/2026).

Tujuan KTR menurutnya melindungi perokok pemula yang harus dilakukan pemda.

“Nah, tujuan kami sebenarnya melindungi perokok pemula. Oleh karena itu, salah satu amanah yang kami titipkan ke pemerintah daerah adalah penerapan daripada kawasan tanpa rokok,” paparnya.

Dia menjelaskan, penilaian dilakukan di tujuh area penerapan KTR, di antaranya sekolah, perkantoran, tempat ibadah, hingga fasilitas pelayanan kesehatan.

Menurut Dokter Nadia, implementasi KTR di Surabaya sejauh ini menunjukkan hasil yang cukup baik karena kondisi di lapangan sesuai dengan paparan yang disampaikan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

“Surabaya tadi kalau kita lihat dari tempat yang sudah kita kunjungi luar biasa betul-betul apa yang tadi disampaikan saat diskusi kita bisa lihat betul-betul kenyataannya ada di lapangan,” katanya.

Lebih lanjut, Dokter Nadia menilai Surabaya punya tantangan tersendiri dalam menerapkan KTR karena Jawa Timur sebagai salah satu provinsi dengan banyak perkebunan dan industri rokok.

“Jadi, kami bisa melihat bagaimana perjuangan teman-teman pemerintah daerah di bawah pimpinan Pak Wali Kota (Eri Cahyadi) untuk bagaimana menerapkan kawasan tanpa rokok ini betul-betul bisa berjalan di sini,” ujarnya.

Berdasarkan data dashboard KTR Kemenkes di laman ktr.kemkes.go.id per 20 Mei 2026, Kota Surabaya menempati peringkat kedua nasional dalam tingkat kepatuhan penerapan KTR.

Sementara itu, Maria Theresia Ekawati Rahayu Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Surabaya mengatakan, akan menindaklanjuti berbagai masukan dari tim penilai untuk meningkatkan penerapan KTR di berbagai tatanan kawasan.

“Pemerintah Kota Surabaya tentunya sesuai dengan masukan dari tim penilai, kami berupaya untuk bisa meningkatkan bersama-sama dengan Satgas Kawasan Tanpa Rokok untuk tatanan-tatanan yang mungkin nilainya masih bisa dinaikkan lagi,” ujar Yayuk, sapaan akrabnya.

Penerapan kawasan tanpa rokok di Surabaya sendiri telah diatur melalui Perda Nomor 2 Tahun 2019 dan diperkuat melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 110 Tahun 2021.

Pembenahan akan terus dilakukan sampai Surabaya dapat ditetapkan sebagai kota percontohan kawasan tanpa rokok tingkat nasional.

“Tadi sudah ada masukan dari tim penilai, kami bersama dengan Dinkes tentunya akan berupaya untuk memberikan yang terbaik dalam rangka mewujudkan Surabaya sebagai percontohan kawasan tanpa rokok,” tutupnya.(lta/rid)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
400 Karyawan BUMN Jalani Pelatihan Militer Selama Tiga Bulan di Kodiklat TNI
• 10 jam lalupantau.com
thumb
Perkuat Kinerja Daerah, Kemendagri Beri Insentif Fiskal untuk Pemda Berprestasi di Maluku dan Nusra
• 16 jam lalukompas.com
thumb
Akses Sekolah Sulit, Yunus Panie Desak Pembangunan SMP di Oeine
• 9 jam laluokezone.com
thumb
Buron Narkoba Lukmanul Hakim Sampai Operasi Plastik Demi Lolos Kejaran Polisi
• 18 jam laluliputan6.com
thumb
Bye Rokok Ilegal! Purbaya Dapat Restu DPR Terapkan Layer Baru CHT
• 19 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.