Bu Komang Sudah Lanjut Usia, Sebaiknya Penahanannya Ditangguhkan Saja

jpnn.com
10 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menahan Bu Komang sejak 29 April 2026 atas perkara pidana sengketa lahan.

Kuasa hukum Bu Komang, Rizal Nusi mengajukan penangguhan penahanan.

BACA JUGA: Titik Terang untuk Menyelesaikan Sengketa Lahan demi Masa Depan Bogor Timur

Rizal menilai penahanan tidak proporsional karena perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap hingga peninjauan kembali.

“Ibu Komang berusia 69 tahun dan memiliki riwayat glaukoma serta gangguan jantung, sehingga kami ajukan penangguhan penahanan,” ujar Rizal, Rabu (20/5).

BACA JUGA: Luncurkan Petisi Keadilan Hotel Sultan, JK Minta Pemerintah Bijak Tangani Sengketa Lahan

Selain itu, Rizal menegaskan perkara dugaan penggunaan surat palsu tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari konflik pertanahan yang telah lama berlangsung.

Penyidik menjerat Bu Komang dengan Pasal 263 KUHP terkait penggunaan surat keterangan yang diterbitkan pihak kelurahan dalam sengketa lahan tersebut.

BACA JUGA: Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung

Tidak hanya itu, laporan juga menyeret seorang lurah dan satu pihak lain yang terkait dalam penerbitan dokumen yang dipersoalkan.

Namun demikian, Rizal menyebut pengadilan telah menguji objek sengketa hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali dengan hasil memenangkan kliennya.

“Pengadilan menyatakan tanah tersebut milik sah Ibu Komang. Bahkan, terdapat putusan yang menyebut pihak lawan melakukan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rizal mengungkap adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan tertanggal 27 Februari 2026 yang menyatakan bukti belum cukup untuk menetapkan tersangka.

Fakta tersebut, menurut Rizal, menunjukkan proses hukum berjalan tidak konsisten dan perlu diuji secara objektif oleh penyidik.

Sementara itu, anak Bu Komang, Sandhy Prayudhana menyampaikan keluarga merasa terpukul dengan penahanan tersebut karena perjuangan hukum telah berlangsung sejak 2012.

“Kami memperjuangkan tanah itu sejak lama setelah mengetahui lahan yang dibeli sejak 1990 digusur dan disebut berpindah lokasi,” ujar Sandhy.

Dia menambahkan keluarga telah menempuh berbagai jalur hukum hingga memenangkan perkara secara perdata di pengadilan.

Namun kini, lanjut dia, proses pidana justru menempatkan ibunya sebagai tersangka dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi keluarga.

“Kami kaget karena setelah menang di pengadilan, ibu kami justru ditahan. Kondisi ini sangat memukul keluarga,” kata Sandhy.

Selain itu, Sandhy juga menyinggung adanya tawaran pembelian lahan dari pihak pengembang dengan nilai di bawah putusan pengadilan.

Menurut dia, tawaran tersebut tidak mencerminkan nilai yang telah ditetapkan dalam putusan hukum yang sah dan mengikat.

Di sisi lain, Rizal memastikan pihaknya akan bersikap kooperatif dan menyerahkan seluruh dokumen yang relevan kepada penyidik.

“Kami akan membuka semua bukti agar penyidik melihat perkara ini secara utuh dan objektif,” ujarnya.

Rizal juga menekankan pentingnya profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang memiliki irisan antara ranah pidana dan perdata.

Dia berharap penyidik mempertimbangkan seluruh putusan pengadilan yang telah inkrah sebelum melanjutkan proses hukum lebih lanjut.

“Kami percaya penegak hukum akan bekerja profesional dan menjaga keadilan berdasarkan fakta serta putusan pengadilan,” ujar Rizal. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Apa Motif Pelaku Pembunuhan Sadis di Pekanbaru? Wanita Terlibat


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemiskinan Ekstrem di Pasuruan Turun, Mas Rusdi Optimalkan Pendataan dan Program Pemberdayaan
• 19 jam laluberitajatim.com
thumb
Prabowo: Tiap Malam Puluhan Ribu Kapal Bendera Asing Ambil Kekayaan RI!
• 19 jam laluokezone.com
thumb
Putri Zulhas: Tata Kelola SDA Harus Hadirkan Manfaat Nyata bagi Rakyat
• 11 jam laluviva.co.id
thumb
Prabowo Tiba di DPR Jelang Pembacaan KEM-PPKF 2027, Gibran Mendampingi
• 21 jam lalukompas.com
thumb
Pencarian Intensif Jemaah Haji Indonesia yang Hilang di Makkah, Tim Khusus PPIH Disebar ke Berbagai Titik
• 39 menit lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.