Bahlil Lahadalia Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan, Prabowo Subianto Presiden memberi keringanan retensi dana hasil ekspor (DHE) sebanyak 30 persen untuk sektor minyak dan gas bumi (migas). Sementara itu, untuk sektor nonmigas diwajibkan menyetor 100 persen.
“Bagaimana dengan DHE, dana hasil ekspornya? Bapak Presiden pun menyampaikan pengusaha-pengusaha migas ini, mereka orang baik-baik semua, tidak perlu dicurigai. Karena itu, DHE-nya juga silakan kalian pakai,” ucapnya, Rabu (20/5/2026).
Menurut Bahlil, industri hulu migas tidak perlu menyetorkan 100 persen dana hasil ekspor kepada bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
“Kebijakan tersebut memberi keringanan bagi para pelaku usaha di industri hulu migas apabila dibandingkan dengan pelaku usaha di industri lainnya,” tuturnya.
Dilansir dari Antara, dalam PP Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) Pemerintah mewajibkan pengusaha di industri nonmigas untuk memberikan seluruh DHE mereka atau setara 100 prsen kepada rekening khusus di sistem keuangan Indonesia.
Di sisi lain, perusahaan migas hanya diwajibkan menyetor maksimal 30 persen dari DHE perusahaan tersebut. Keringanan itu didasari pertimbangan Pemerintah terhadap kondisi bisnis di industri hulu migas.
Situasi investasi di sektor hulu migas, lanjut Bahlil, memerlukan biaya eksplorasi yang banyak dengan risiko yang besar.
“Maka, DHE-nya (migas) pun tidak kami pergunakan yang diminta 100 persen untuk harus ke dalam negeri. Andaikan pun ada, itu paling tinggi 10-30 persen, maksimal. Selebihnya tidak ada masalah,” ujar Bahlil.
Selain pemberian keringanan besaran DHE yang diserahkan, Airlangga Hartarto Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian juga mengumumkan keringanan lain untuk sektor hulu migas.
Retensi DHE di sektor migas berlaku selama minimal tiga bulan. Sedangkan retensi DHE sektor nonmigas berlaku selama 12 bulan.
“Kemudian pemasukan atau repatriasi penempatan retensi DHE SDA wajib dilakukan melalui bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). Jadi saya tegaskan kembali, retensi DHE sumber daya alam ini wajib dilakukan melalui bank-bank Himbara,” jelas Airlangga. (ant/vve/ham/rid)




