Respons Putusan MK Soal Kerugian Negara, KPK: Kalau di BPK Semua, Tidak Akan Terlayani

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

BANTEN, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak akan bisa melayani penghitungan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi dari semua aparat karena terbatasnya sumber daya manusia (SDM).

Hal tersebut disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat merespons sikap KPK terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK.

Asep mengatakan, kondisi terbatasnya SDM tersebut diterimanya setelah berkomunikasi dengan BPK.

“Menurut teman-teman di BPK, kalau untuk meng-cover seluruh perhitungan kerugian keuangan negara yang diajukan oleh seluruh aparat penegak hukum, baik di Kepolisian, Kejaksaan, maupun di KPK, itu akan sangat banyak antrean itu dan tidak mungkin, mengingat sumber daya manusia yang ada di BPK itu tidak akan terlayani,” kata Asep dalam acara Media Briefing di Anyer, Banten, Rabu (20/5/2026).

Baca juga: Eks Pimpinan KPK Dorong Adanya Standar Audit Penghitungan Kerugian Negara

Asep mengatakan, dalam pertemuan tersebut, BPK dan KPK membahas beberapa opsi dengan ditetapkannya BPK sebagai penghitung kerugian negara.

Dia mengatakan, salah satu opsi yaitu BPK akan memberikan petunjuk dan metodologi terkait penghitungan kerugian negara dan melakukan sertifikasi terhadap auditor yang ada di tempat lain.

“Seperti di kami ada akuntan forensik gitu ya, akuntan forensik. Nanti disertifikasi untuk apa, metode keterkaitan dengan metodologi penghitungannya dan lain-lainnya gitu, sehingga (auditor) bisa menghitung,” ujarnya.

Baca juga: BPK Dinilai Bakal Kewalahan jika Jadi Satu-satunya Penghitung Kerugian Negara

Terkait dengan sikap KPK, Asep mengatakan, hingga saat ini, Biro Hukum KPK masih mempelajari putusan MK tersebut.

Dia memastikan, perkara dugaan korupsi yang dihitung KPK melalui Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tetap berjalan.

“Kita juga menunggu kajian ini dari Biro Hukum, nanti kami akan ikuti itu. Tapi pada dasarnya tentunya jangan sampai menyusahkan ya, menyusahkan proses penegakan hukum itu sendiri,” ucap dia.

Baca juga: Eks Pimpinan KPK: Siapa Pun Bisa Hitung Kerugian Negara asal Kompeten

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga yang berwenang menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian negara.

Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diputus pada Senin (9/2/2026), seperti dilansir Kompas.com dari laman resmi mkri.id.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa konsepsi kerugian negara yang dianut Indonesia adalah kerugian dalam arti delik materiil, yakni suatu perbuatan baru dapat dikatakan merugikan keuangan negara apabila terdapat kerugian yang nyata atau aktual.

Artinya, kerugian negara tersebut harus benar-benar terjadi dan dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi atau lembaga yang berwenang.

“Konsepsi kerugian negara yang dianut oleh Indonesia adalah konsepsi kerugian negara dalam arti delik materiil yakni suatu perbuatan dapat dikatakan merugikan keuangan negara dengan syarat harus adanya kerugian negara yang benar-benar nyata atau aktual,” demikian dikutip dari pertimbangan hukum MK.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Eks Ketua BPK: Penetapan Kerugian Negara oleh Banyak Institusi Tak Sesuai UUD 1945


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Alumnusnya Diculik Israel, UII Minta Tindakan Lekas Pemerintah
• 1 jam lalurepublika.co.id
thumb
Jurusan Kuliah Sepi Peminat Tapi Berpotensi Gaji Tinggi
• 13 jam lalubeautynesia.id
thumb
Prabowo-Gibran Tiba di Gedung DPR RI, Siap Pidato KEM-PPKF RAPBN 2027
• 14 jam lalubisnis.com
thumb
Yadea GS70 Motor Listrik Pintar dengan Jarak Tempuh 100 KM
• 14 jam lalumedcom.id
thumb
Eks Dirjen Haji Kemenag Hilman Latief Diperiksa KPK Lagi di Kasus Kuota Haji
• 7 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.