Ekonom Ungkap Syarat Agar Perpres Perlindungan Ojol Bisa Efektif

katadata.co.id
9 jam lalu
Cover Berita

Ekonom sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengungkapkan sejumlah hal penting agar Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online berlaku efektif. 

Berdasarkan Perpres tersebut, pemerintah membatasi komisi yang diambil aplikator terhadap mitra pengemudi hanya 8%. Angka ini lebih kecil dari sebelumnya yaitu 20% sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan KP 1001 Tahun 2022.

Huda menilai kebijakan tersebut tidak terlalu berdampak kepada pengemudi ojek online atau ojol, namun berdampak besar kepada aplikator. “Ketika diturunkan dari 20% ke 8%, itu sama saja hanya menurunkan pendapatan dari platform-nya, tidak berefek ke pengemudi,” kata Huda kepada Katadata.co.id saat ditemui di Jakarta, Rabu (20/5).

Huda mengatakan potongan komisi ini diambil dari biaya perjalanan. Sedangkan untuk menentukan biaya perjalanan, dari sisi pengemudi ditentukan secara fixed cost.

“Fixed cost ini minimal Rp 10 ribu. Artinya dia (untuk pengemudi minimal hanya Rp 10 ribu), terus kemudian kemudian ke depannya itu akan diambil sama platform,” ujarnya.

Karena itu, Huda menilai dampak kepada pengemudi hanya merasakan potongan komisi lebih rendah. Namun, dari sisi pendapatan tidak ada perubahan signifikan.

Agar aturan komisi tersebut efektif, Huda menilai seharusnya pemerintah juga bisa mengatur atau mendorong agar tarif yang digunakan untuk fixed cost juga bisa naik. “Harusnya (fixed cost-nya) dinaikkan. Makanya kemarin ketika ada perpres ini, si Kementerian Perhubungan akan melakukan revisi terhadap Kepmenhub-nya. Mudah-mudahan itu bisa mengejar itu juga,” kata Huda.

Huda menilai aplikator yang berencana untuk menghapus langganan perjalanan hemat bagi pengemudi juga memang seharusnya perlu dilakukan. Sebab menurutnya program berlangganan tersebut memnag tidak diperlukan.

“Saya sudah lama memang nggak setuju dengan program berlangganan itu, karena pada dasarnya itu bentuknya juga potongan. Jadi kalau sudah potongan, dia harus bayar lagi, itu menurut saya nggak bener,” ujar Huda.

Sebelumnya Prabowo mengumumkan aturan komisi aplikator tersebut dalam perayaan Hari Buruh di Monumen Nasional pada 1 Mei 2026. “Aturan ini mengatur pembagian pendapatan dari saat ini 80% untuk porsi pengemudi menjadi setidaknya 92% for porsi pengemudi,” kata Prabowo.

Selain mengatur potongan pendapatan, Prabowo menjelaskan Perpres No. 27 Tahun 2026 akan mewajibkan perusahaan aplikator memberikan beberapa jenis perlindungan pada mitra pengemudi, seperti jaminan kecelakaan kerja, asuransi kesehatan, dan BPJS Kesehatan.

Prabowo berargumen perusahaan aplikator harus berkontribusi dalam menyejahterakan mitra pengemudi daring. Ia menegaskan para mitra mempertaruhkan jiwa setiap hari saat bertugas

Prabowo sebelumnya berencana menurunkan potongan yang dinikmati aplikator menjadi 10%. Namun Prabowo mensinyalir porsi milik perusahaan aplikator harus di bawah 10% agar lebih adil. "Enak saja, mitra pengemudi yang berkeringat, perusahaan aplikator yang dapat duit. Sorry aje. Kalau kamu tidak mau ikut kita, tidak usah berusaha di Indonesia," katanya.

Pelaksanaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026

Gojek saat ini menyatakan siap mematuhi aturan pemerintah yang membatasi aplikator untuk mengambil komisi dari mitra pengemudi menjadi 8%.

“Gojek akan menjalankan arahan Bapak Presiden terkait Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Kami berkomitmen untuk menyesuaikan skema bagi hasil,” kata Direktur Utama atau CEO GoTo Hans Patuwo dalam konferensi pers di Kantor Gojek GoTo, Selasa (19/5).

Menurut Hans, kebijakan itu merupakan perubahan yang cukup besar untuk perusahaan. Dia mengatakan, pendapatan Gojek dari layanan GoRide yang selama ini banyak dikenal dengan nama Gojek akan mengalami penurunan.

Namun, ia memastikan perusahaan akan mematuhi arahan dari pemerintah. “Dengan penuh keyakinan bahwa ini adalah hal yang benar dan sebagai investasi jangka panjang untuk masa depan yang lebih sehat dan lebih baik untuk semua pihak,” kata Hans.

Hans juga mengungkapkan akan menghapus program langganan GoRide Hemat bagi mitra pengemudi. Ia mengatakan keputusan ini diambil setelah melakukan evaluasi program tersebut.

“Gojek akan menghentikan skema langganan (GoRide Hemat) untuk mitra driver,” kata Hans dalam konferensi pers di Kantor GoTo, Selasa (19/5).

Hans menjelaskan, program tersebut diuji coba pada November 2025 dan diperluas sejak Februari 2026. Setelah berjalan tiga bulan dan kajian menyeluruh, perusahaan menemukan bahwa skema langganan ini perlu keseimbangan yang lebih baik bagi kesejahteraan mitra pengemudi.

“Oleh karena itu, kami memutuskan untuk menghentikan program langganan tersebut, efektif dalam waktu dekat,” ujarnya.

Ke depannya, Hans memastikan layanan GoRide Hemat juga akan mengikuti sistem bagi hasil 8% seperti GoRide reguler. Hal ini sesuai arahan pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Langkah yang sama juga diambil Grab Indonesia. Grab Indonesia menyatakan akan menutup program langganan Akses Hemat bagi mitra pengemudi transportasi roda dua atau GrabBike. CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi menyatakan keputusan ini diambil karena perusahaan menilai perlu adanya penyesuaian.

“Penutupan program langganan ini dilakukan karena Grab Indonesia menilai diperlukan penyesuaian yang lebih baik lagi,” kata Neneng dalam pernyataan tertulis yang diterima pada Rabu (20/5).

Neneng menjelaskan, penutupan program langganan ini juga dilakukan untuk menciptakan ekosistem yang berkelanjutan bagi seluruh pihak.

Meski program langganan Akses hemat bagi pengemudi akan dihapus, Neneng menyatakan layanan itu tetap tersedia bagi konsumen. Namun Grab akan menyesuaikan tarif GrabBike Hemat.

“Grab Indonesia menegaskan bahwa layanan GrabBike Hemat untuk konsumen akan tetap tersedia dengan penyesuaian biaya yang dilakukan secara terukur, dengan tetap mengutamakan keterjangkauan bagi masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Neneng mengatakan Grab Indonesia akan senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan. Khususnya untuk memastikan implementasi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 bagi mitra pengemudi roda dua nantinya akan berjalan dengan lancar.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Turis Mancanegara Menikmati Santap Malam dan Tarian Adat Toraja di Buntu Pune Night Show Tourism Attraction
• 12 jam laluharianfajar
thumb
Putri KW Siap Habis-habisan di Singapore Open & Indonesia Open di Tiap Laga
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Pramono Minta 884 Pejabat yang Baru Dilantik Bikin Inovasi
• 16 jam laludetik.com
thumb
WHO Sebut Wabah Ebola di Kongo Sudah Dimulai 2 Bulan Lalu dan Kini Masih Berkembang
• 10 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
KPK Periksa Eks Dirjen Haji Kemenag Hilman Latief Terkait Kasus Kuota Haji
• 16 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.