Gresik (beritajatim.com)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik akhirnya mengambil keputusan penting terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik Tahun 2026-2046. Keputusan strategis ini disebut menjadi penentu arah pembangunan Gresik selama 20 tahun ke depan.
Pembahasan RTRW tersebut berlangsung panjang dan penuh kajian mendalam. DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Gresik membahas berbagai kawasan strategis yang dinilai menjadi kunci masa depan pertumbuhan ekonomi dan tata kelola wilayah.
Dalam dokumen RTRW itu, sejumlah kawasan strategis masuk prioritas utama. Dari sisi lingkungan hidup, perhatian diberikan pada kawasan TPST Belahanrejo di Desa Belahanrejo, Kecamatan Kedamean, kawasan ekosistem mangrove, hingga penanganan daerah aliran sungai Kali Lamong yang selama ini menjadi titik rawan banjir.
Sementara dari sisi pertumbuhan ekonomi, kawasan perkotaan inti Gresik yang masuk Kawasan Strategis Nasional (KSN) Gerbangkertosusila diproyeksikan menjadi motor penggerak ekonomi baru Jawa Timur. Selain itu, kawasan industri terpadu di Kecamatan Gresik, Manyar, dan Bungah juga dipersiapkan untuk menopang daya saing industri global.
Tak hanya ekonomi, aspek sosial budaya juga mendapat perhatian serius. Kawasan makam Sunan Giri, makam Maulana Malik Ibrahim, hingga kawasan Kota Lama Gresik masuk dalam kawasan strategis yang akan dijaga dan dikembangkan sebagai identitas sejarah dan religi Kabupaten Gresik.
Dalam rencana struktur ruang, pemerintah juga memasukkan sejumlah proyek besar. Di antaranya pengembangan pusat kegiatan lokal (PKL) di perkotaan Cerme dan Wringinanom, pembangunan jalan kolektor primer Duduksampeyan-Betoyo Guci, hingga pengembangan jalur ganda kereta api lintas utara dari Cirebon-Semarang-Bojonegoro-Surabaya.
Tak hanya itu, pengembangan Bandar Udara Harun Thohir, pembangunan konsep Transit Oriented Development (TOD), peningkatan konektivitas penyeberangan antar pulau, pengembangan infrastruktur minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, hingga pembangunan menara BTS bersama juga menjadi bagian penting dalam RTRW tersebut.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik, Khoirul Huda menegaskan bahwa pembahasan Ranperda RTRW dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis.
“Pembahasan rancangan peraturan daerah tentang RTRW Kabupaten Gresik Tahun 2026-2046 telah melalui proses yang panjang. Seluruh proses dilakukan secara terbuka dan partisipatif dengan melibatkan perangkat daerah, tenaga ahli, serta berbagai masukan dari masyarakat,” ujar Huda, Rabu (19/5/2026).
Menurutnya, RTRW bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen utama dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan keberlanjutan sosial masyarakat.
“RTRW ini diharapkan menjadi pedoman pembangunan daerah yang terintegrasi, mengarahkan pemanfaatan ruang secara efektif, efisien, dan berkeadilan, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan bagi generasi mendatang,” imbuh Huda.
Sementara itu, Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani menyampaikan apresiasi kepada DPRD Gresik dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan Ranperda RTRW tersebut.
Menurutnya, Pemkab Gresik menargetkan daerahnya menjadi pusat pertumbuhan berbasis budaya, industri, dan agribisnis yang berdaya saing global namun tetap berwawasan lingkungan.
“Pembangunan diarahkan agar berlangsung cepat, inklusif, dan berkelanjutan dengan tetap menjaga budaya lokal dan kelestarian lingkungan. Dengan perencanaan tata ruang yang inklusif, Gresik diharapkan mampu menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur,” pungkasnya. [dny/aje]




