Pantau - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan seluruh rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri atau KPRP akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang saat ini mulai dibahas di DPR RI.
Supratman menyampaikan hal tersebut di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, usai Rapat Paripurna DPR RI pada Rabu, 20 Mei 2026, yang resmi menyetujui revisi UU Polri menjadi usul inisiatif DPR.
Ia mengatakan pemerintah bersama Kapolri dan Komisi III DPR akan mengakomodasi seluruh rekomendasi reformasi kepolisian dalam pembahasan revisi undang-undang tersebut.
“Komunikasi antara pemerintah, Menteri Hukum, Kapolri, dan Komisi III DPR akan memasukkan seluruh rekomendasi tim reformasi Polri ke dalam revisi undang-undang,” ungkap Supratman.
Pengaturan Jabatan Polisi di Kementerian Jadi SorotanSalah satu materi yang akan diatur dalam revisi UU Polri adalah penempatan personel kepolisian di kementerian dan lembaga negara.
Namun, Supratman belum memerinci lebih jauh substansi aturan tersebut karena masih dalam tahap pengkajian oleh pemerintah dan DPR.
Pemerintah saat ini masih menunggu hasil pembahasan revisi UU Polri di parlemen sebelum melangkah ke tahap berikutnya.
Supratman menyatakan pemerintah segera mengirim surat presiden atau surpres terkait revisi UU Polri ke DPR setelah rancangan undang-undang itu resmi disetujui sebagai usul inisiatif DPR RI.
Ia menegaskan revisi UU Polri merupakan bagian dari upaya memperbaiki institusionalitas lembaga negara sesuai komitmen Presiden Prabowo Subianto.
KPRP Dorong Pembatasan Jabatan Personel PolriSebelumnya, KPRP telah menyerahkan laporan akhir beserta rekomendasi reformasi kepolisian kepada Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu rekomendasi utama yang disampaikan KPRP adalah pembatasan jabatan personel Polri di luar institusi kepolisian.
KPRP juga tidak merekomendasikan pembentukan kementerian baru yang berkaitan dengan kepolisian.
Selain itu, tim reformasi tersebut turut mendorong reformasi kelembagaan dan reformasi manajerial di tubuh Polri.
KPRP juga merekomendasikan penguatan independensi Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas sebagai bagian dari pengawasan institusi kepolisian.




