REPUBLIKA.CO.ID, PONOROGO, – Satreskrim Polres Ponorogo melakukan penggeledahan di pondok pesantren milik terduga pelaku pencabulan santri yang terletak di Kecamatan Jambon, Ponorogo, Jawa Timur, pada Rabu. Penggeledahan ini dilakukan setelah pimpinan pondok pesantren berinisial JY (55) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan terhadap belasan santri.
Menurut Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) ini bertujuan untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan perkara. “Penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan pengamanan barang bukti yang berkaitan dengan perkara,” ujar Imam Mujali.
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kasur, dokumen, dan tisu yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka. Penyidik juga menemukan fakta baru bahwa sebagian korban diduga mengalami tindakan pelecehan lebih dari satu kali dengan modus tersangka memberikan iming-iming pendidikan gratis dan uang kepada korban. “Beberapa korban mengaku mengalami perbuatan itu hingga tiga sampai empat kali,” jelasnya.
Saat ini, kondisi psikologis para korban masih berada dalam pendampingan intensif. Polisi bekerja sama dengan Dinas Sosial Kabupaten Ponorogo dan tim psikologi untuk melakukan asesmen serta pemulihan terhadap korban. “Pendampingan terus dilakukan karena kondisi korban masih mengalami tekanan psikologis,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 415 huruf b atau Pasal 417 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Sementara terkait operasional pondok pesantren, polisi menyerahkan penanganannya kepada pihak Kementerian Agama.
.rec-desc {padding: 7px !important;} Konten ini diolah dengan bantuan AI.