JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI bersama otoritas penyelenggara haji menerapkan tiga skema mabit atau bermalam di Muzdalifah bagi jemaah calon haji. Skema tersebut disebut tetap sesuai syariat sekaligus menjadi solusi menghadapi kepadatan jutaan jamaah dari berbagai negara.
Musyrif Diny Kementerian Haji dan Umrah sekaligus Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Cholil Nafis, mengatakan ketiga skema itu dirancang untuk menjaga keseimbangan antara pelaksanaan ibadah dan keselamatan jamaah.
“Disebut dengan mabit kalau dia melewati nisful lail (tengah malam),” ujar Cholil di Makkah, Rabu (20/5/2026) dikutip dari Antara.
3 Skema Mabit di Muzdalifah untuk Jemaah HajiKH Cholil Nafis menjelaskan terdapat tiga skema mabit yang diperbolehkan secara syariat bagi jamaah calon haji.
Baca Juga: Intip Persiapan Puncak Haji di Arafah Hingga Mencicipi Es Krim Mawar Viral di Madinah
1. Mabit ‘Adi atau Mabit Normal
Skema pertama merupakan mabit biasa yang umum dijalankan jamaah haji.
Dalam pola ini:
- Jamaah berangkat dari Arafah setelah Maghrib
- Jamaah turun di Muzdalifah
- Jamaah bermalam hingga lewat tengah malam
- Waktu digunakan untuk berzikir, membaca Al Quran, dan mengumpulkan batu jumrah
- Setelah tengah malam, jamaah diberangkatkan menuju Mina
- Skema ini menjadi pola mabit standar dalam pelaksanaan ibadah haji.
2. Mabit Murur
Skema kedua disebut mabit murur. Sistem ini diterapkan bagi jamaah yang tiba di Muzdalifah saat mendekati tengah malam.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara
- mabit muzdalifah
- jamaah haji
- haji 2026
- muzdalifah mina
- murur haji
- kemenhaj





