Jakarta, VIVA – Kasus dugaan ilegal akses CCTV yang dilaporkan oleh Inara Rusli kembali memanas. Di tengah ramainya polemik pernikahan siri hingga dugaan perselingkuhan, pihak Inara kini mendesak polisi agar segera mengambil langkah tegas terhadap para pihak yang dilaporkan.
Kuasa hukum Inara Rusli, Lechumanan, secara terbuka meminta Bareskrim Polri untuk segera memanggil seluruh terlapor dalam kasus tersebut. Tak hanya itu, ia juga berharap para pihak yang diduga terlibat bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka. Scroll untuk info lengkapnya, yuk!
"Saya akan mendesak, saya boleh dong mendesak karena saya kuasa hukum Inara Rusli," katanya mengutip Youtube Reyben Entertainment, Kamis 21 Mei 2026.
"Saya akan mendesak agar apa? Agar seluruh proses terhadap terkait dengan laporan ilegal akses kami di Bareskrim untuk memanggil semua terlapor, memeriksa semua terlapor kalau bisa tolong saya minta ditetapkan juga sebagai tersangka," sambungnya.
Pernyataan tersebut langsung menjadi sorotan karena kasus ini berkaitan dengan rekaman CCTV pribadi yang diduga diambil tanpa izin dari rumah Inara Rusli. Rekaman itu kemudian disebut berpindah tangan hingga akhirnya dipakai sebagai barang bukti laporan dugaan perzinaan di Polda Metro Jaya.
Lechumanan menilai perkara ini sebenarnya tidak rumit untuk dibuktikan. Menurutnya, rangkaian alur penyebaran rekaman tersebut sudah cukup jelas dan semestinya bisa segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
"Jadi jangan main-main dalam perkara ini, karena kenapa? Sudah jelas ini pembuktiannya sangat sederhana," tegasnya.
"Ketika ada yang mengaku memang mengambil secara ilegal, mentransmisikan lagi kepada rang lain, kemudian menyerahkan lagi kepada yang namanya saudara M, kemudian saudara M membuka laporan polisi menggunakan barang itu," terangnya.
"Ada permintaan pengambilan yang secara ilegal hingga ke tangan dia," lanjut dia.
Tak berhenti sampai di situ, pengacara mantan istri Virgoun itu juga menyoroti potensi penggunaan rekaman CCTV tersebut apabila nantinya perkara dugaan perzinaan benar-benar sampai ke meja hijau. Ia menegaskan bahwa alat bukti yang diperoleh lewat cara melanggar hukum bisa dianggap tidak sah.
"Asas sebuah alat bukti itu harus transparan, harus benar, tidak ada pelanggaran hukum dalam proses memperolehnya," tegasnya.





