Putusan MK Soal Jakarta Dinilai Tak Hambat Persiapan Operasional IKN

eranasional.com
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM –  Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia sekaligus Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni menilai putusan terbaru Mahkamah Konstitusi mengenai status ibu kota negara semakin mempertegas bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN tetap berada dalam jalur konstitusional dan memiliki dasar hukum yang kuat.

Pernyataan tersebut disampaikan Raja Juli setelah Mahkamah Konstitusi memutus perkara nomor 38/PUU-XXIV/2026 yang berkaitan dengan pengujian materiil Pasal II Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau UU DKJ.

Dalam putusannya, MK menolak seluruh permohonan pengujian yang diajukan pemohon. Dengan demikian, Jakarta secara hukum masih berstatus sebagai ibu kota negara hingga diterbitkannya Keputusan Presiden mengenai pemindahan resmi ibu kota ke Nusantara.

Menurut Raja Juli, putusan tersebut justru memberikan kepastian hukum terhadap proses pembangunan dan persiapan operasional IKN yang selama ini terus berjalan sesuai agenda pemerintah.

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-XXIV/2026 mempertegas bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) berada di jalur konstitusional dan memiliki kepastian hukum yang kuat,” ujar Raja Juli.

Ia menilai penegasan status Jakarta sebagai ibu kota transisional tidak berarti menghentikan ataupun memperlambat proses pembangunan IKN di Kalimantan Timur. Menurutnya, proses transisi ibu kota memang sejak awal dirancang dilakukan secara bertahap berdasarkan kesiapan nasional, baik dari sisi infrastruktur, kelembagaan, maupun operasional pemerintahan.

Raja Juli mengatakan pemerintah tetap berkomitmen melanjutkan pembangunan IKN sesuai target yang telah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto. Ia menyebut IKN masih dipersiapkan untuk menjadi pusat pemerintahan politik nasional secara bertahap pada tahun 2028.

“Status Jakarta sebagai ibu kota transisional tidak menghambat keberlanjutan pembangunan maupun persiapan operasional IKN,” kata Raja Juli.

Ia menambahkan bahwa pembangunan IKN bukan sekadar proyek pemindahan pusat administrasi negara, tetapi bagian dari strategi besar pemerataan pembangunan nasional dan transformasi tata kelola pemerintahan Indonesia ke depan.

Menurut Raja Juli, keberadaan IKN diharapkan mampu menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru di luar Pulau Jawa sekaligus mengurangi beban Jakarta yang selama puluhan tahun menghadapi berbagai persoalan kepadatan penduduk, kemacetan, polusi, hingga tekanan terhadap lingkungan.

Sebagai mantan Pelaksana Tugas Wakil Kepala Otorita IKN, Raja Juli mengaku memahami secara langsung bagaimana proses pembangunan ibu kota baru terus dipersiapkan secara bertahap oleh pemerintah. Ia menilai putusan MK justru memperjelas mekanisme konstitusional terkait pemindahan ibu kota negara.

“Bertahap sebagai pusat pemerintahan politik nasional di tahun 2028,” ujarnya.

Ia juga menyoroti poin penting dalam putusan MK yang menegaskan bahwa penetapan waktu pemindahan ibu kota negara dilakukan melalui Keputusan Presiden atau Keppres. Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan bagian dari kewenangan konstitusional pemerintah yang harus dilakukan berdasarkan kesiapan nasional secara menyeluruh.

“Penetapan waktu pemindahan ibu kota melalui Keputusan Presiden merupakan kewenangan konstitusional pemerintah yang dilakukan berdasarkan kesiapan nasional,” kata Raja Juli.

Putusan MK ini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan kepastian status Jakarta dan kelanjutan pembangunan IKN yang selama beberapa tahun terakhir menjadi salah satu proyek strategis nasional terbesar di Indonesia.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa status ibu kota negara secara hukum tetap melekat pada Jakarta hingga pemerintah secara resmi menerbitkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota ke Nusantara. Dengan demikian, proses transisi dianggap masih berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan tersebut sekaligus menepis berbagai spekulasi mengenai status hukum pembangunan IKN yang sempat menjadi perdebatan di ruang publik. Pemerintah sebelumnya juga beberapa kali menegaskan bahwa pembangunan IKN tetap menjadi agenda strategis nasional yang akan diteruskan secara bertahap.

IKN sendiri dibangun di wilayah Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Pemerintah merancang kawasan tersebut sebagai pusat pemerintahan modern yang mengusung konsep kota hijau, berkelanjutan, dan berbasis teknologi.

Dalam beberapa tahun terakhir, pembangunan berbagai infrastruktur dasar di IKN terus berlangsung, mulai dari kawasan pemerintahan, jalan utama, hunian aparatur sipil negara, sistem air bersih, hingga fasilitas penunjang lainnya. Pemerintah juga telah memulai pembangunan gedung-gedung utama pemerintahan yang nantinya akan menjadi pusat aktivitas administrasi negara.

Selain aspek pembangunan fisik, pemerintah juga menyiapkan proses perpindahan aparatur negara dan penyesuaian sistem birokrasi agar transisi menuju ibu kota baru dapat berjalan secara bertahap dan terukur.

Raja Juli menilai keberlanjutan pembangunan IKN membutuhkan kepastian hukum dan stabilitas kebijakan agar kepercayaan publik maupun investor tetap terjaga. Menurutnya, putusan MK kali ini memberikan pesan penting bahwa proses pembangunan ibu kota baru tetap berjalan dalam kerangka hukum yang sah dan konstitusional.

Pemerintah juga sebelumnya telah menegaskan bahwa pembangunan IKN dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara serta melibatkan investasi swasta dan kerja sama berbagai pihak. Karena itu, kepastian regulasi dipandang menjadi faktor penting dalam menjaga keberlangsungan proyek jangka panjang tersebut.

Di sisi lain, Jakarta tetap menjalankan fungsinya sebagai pusat pemerintahan nasional selama masa transisi berlangsung. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta juga dipersiapkan untuk memiliki peran baru sebagai pusat ekonomi dan bisnis nasional setelah status ibu kota nantinya resmi berpindah.

Perdebatan mengenai pemindahan ibu kota memang masih terus berkembang di tengah masyarakat. Namun pemerintah menegaskan bahwa proyek IKN merupakan bagian dari visi pembangunan jangka panjang Indonesia untuk menciptakan pusat pertumbuhan baru yang lebih merata.

Dengan adanya putusan terbaru Mahkamah Konstitusi, pemerintah menilai proses pembangunan dan persiapan operasional IKN kini memiliki landasan hukum yang semakin jelas sehingga agenda pemindahan pusat pemerintahan dapat terus dilanjutkan sesuai tahapan yang telah direncanakan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Promo Tambah Daya PLN Diskon 50 Persen Mei 2026, Berlaku sampai 2 Juni
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Produksi Migas Medco Melonjak ke 170.000 Boepd pada Kuartal I/2026
• 17 jam lalubisnis.com
thumb
Ketika Spiritualitas Menjadi Kebutuhan, bukan Sekadar Pilihan
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Sekolah Rakyat Hadir di Daerah 3T, Anggota DPR RI: Sangat Dirasakan Manfaatnya
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Kasus Aktivis KontraS Andrie Yunus
• 21 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.