Tertatih Merawat Demokrasi Setelah 28 Tahun Reformasi (1)

kompas.id
8 jam lalu
Cover Berita

Setelah 28 tahun sejak keruntuhan Orde Baru pada 21 Mei 1998, komitmen untuk memperkuat demokrasi di Indonesia justru berada di persimpangan jalan dengan langkah yang kian tertatih. Alih-alih semakin matang, sepanjang setahun terakhir ruang hidup bernegara justru diwarnai oleh menyusutnya kebebasan sipil, pengabaian partisipasi bermakna dalam legislasi, serta meluasnya represi di ruang fisik dan siber yang menahan laju cita-cita Reformasi.

Kondisi memudarnya kualitas demokrasi ini terekam dalam laporan Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) 2025 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS). Di tingkat nasional dan pusat, tiga aspek utama yang diukur—yakni aspek kebebasan, aspek kesetaraan, serta aspek kapasitas lembaga demokrasi—seluruhnya menurun dibanding tahun lalu.

Di tingkat nasional, penurunan terjadi pada aspek kesetaraan sebesar 2,18 poin, dari 82,51 menjadi 80,33. Penurunan ini diikuti oleh aspek kebebasan yang menyusut 1,34 poin menjadi 75,52, serta aspek kapasitas lembaga demokrasi yang berkurang 1,20 poin ke posisi 78,28.

Sementara di tingkat pusat, aspek kapasitas lembaga demokrasi turun sebesar 7,13 poin, dari angka 85,47 menjadi 78,34. Penurunan ini juga terjadi pada aspek kebebasan sebesar 5,86 poin ke posisi 66,80, serta aspek kesetaraan sebesar 3,17 poin menjadi 82,30.

Pemerintah membutuhkan kritik sebagai instrumen kontrol kebijakan agar kekuasaan tidak disalahgunakan. Komitmen menjaga demokrasi itu bahkan ditulis dalam penjelasan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Tren kemerosotan ini sejalan dengan laporan Democracy Index yang dirilis oleh Economist Intelligence Unit (EIU) pada April 2026. Data EIU menunjukkan kualitas demokrasi Indonesia melemah dalam tiga tahun berturut-turut. Setelah meraih skor 6,53 poin pada 2023, angka tersebut terus merosot menjadi 6,44 poin pada 2024, dan kembali turun ke level 6,37 poin pada 2025. Capaian ini menempatkan Indonesia di peringkat ke-60 dari 167 negara dan tetap tertahan dalam kategori demokrasi cacat atau flawed democracy.

Adapun laporan V-Dem Institute dalam Democracy Report 2026 juga merekam tren penurunan skor Indeks Demokrasi Liberal (LDI) Indonesia selama tiga tahun berturut-turut. Setelah berada di angka 0,34 pada 2023, skor LDI Indonesia melorot menjadi 0,32 pada 2024, dan berlanjut turun hingga menyentuh 0,30 pada 2025 yang menjadi capaian terendah dalam satu dekade terakhir. Penurunan konsisten ini menempatkan posisi Indonesia ke dalam kelompok rezim otokrasi elektoral sejak 2024, setelah terdepak dari status negara demokrasi elektoral pada tahun sebelumnya.

Baca JugaV-Dem Institute: Indonesia Tertahan di Zona Otokrasi Elektoral, Sejajar Somalia dan Zambia

V-Dem mencatat proses otokratisasi di Indonesia dipicu oleh penurunan kebebasan sipil, melemahnya pengawasan legislatif dan yudikatif, serta peningkatan peran militer dalam urusan sipil. Selain itu, berkurangnya kualitas pemilihan umum yang bebas dan adil turut menjadi faktor yang menempatkan posisi Indonesia dalam klasifikasi rezim otokrasi elektoral sejak tahun 2024.

Di dalam negeri, tekanan terhadap demokrasi dirasakan publik melalui pola legislasi yang berlangsung cepat dan tertutup. Hal ini terlihat saat Badan Legislasi DPR secara kilat menyepakati pengambilan keputusan Tingkat I atas revisi Undang-Undang Pilkada. Pembahasan tuntas dalam waktu kurang dari tujuh jam demi menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.

Meski revisi tersebut akhirnya batal dibawa ke Rapat Paripurna untuk pengambilan keputusan Tingkat II akibat tidak memenuhi kuorum, pembahasan superkilat tanpa partisipasi bermakna itu turut memicu gelombang unjuk rasa besar di sejumlah daerah pada akhir Agustus 2025. Dalam rangkaian aksi tersebut, kelompok mahasiswa dan masyarakat sipil mengonsolidasikan gerakan melalui ”Tuntutan 17+8”.

Baca JugaTenggat 17 Tuntutan di ”17+8” Berakhir, Apa Saja yang Belum Dipenuhi?

Namun, protes warga di jalanan direspons secara eksesif oleh aparat keamanan. Laporan Investigasi Komisi Pencari Fakta (KPF) dari Kontras, YLBHI, dan LBH Jakarta pada Februari 2026 mengungkap terjadinya operasi pembungkaman kaum muda terbesar sejak Reformasi. Peristiwa di akhir Agustus 2025 ini mengakibatkan sedikitnya 13 warga sipil meninggal, termasuk Affan Kurniawan (21), yang tewas dilindas kendaraan taktis Brimob. Selain itu, KPF dan LBH Pers mencatat 12 insiden kekerasan terhadap jurnalis, di mana 62 persen pelaku utamanya adalah aparat kepolisian.

Di sisi lain, penegakan hukum pascaaksi diwarnai praktik kriminalisasi. Merujuk data pemerintah, Polri menangkap hingga 6.719 orang di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 959 orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan 295 di antaranya merupakan anak-anak dan pelajar. Hingga awal tahun 2026, krisis ruang sipil ini masih menyisakan 703 warga sipil yang ditahan sebagai tahanan politik.

Ancaman terhadap pembela hak asasi manusia dan aktivis juga terjadi dalam insiden penyerangan fisik berupa penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus. Terkait perkembangan kasus tersebut, Polisi Militer telah menetapkan empat anggota TNI sebagai tersangka yang saat ini sedang menjalani persidangan di pengadilan militer.

Selain di ruang fisik, pembatasan ekspresi meluas ke ranah siber. Laporan Situasi Hak Digital Indonesia 2025 yang dirilis oleh SAFEnet pada Februari 2026 mencatat 351 kasus pelanggaran kebebasan berekspresi daring, di mana 215 kasus di antaranya berlatar belakang isu politik pascaaksi Agustus 2025. Dari total jumlah tersebut, kelompok warga biasa merupakan korban dengan persentase terbesar, yaitu sebanyak 187 orang (54 persen), dengan jeratan hukum yang didominasi oleh penggunaan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE terkait ujaran kebencian.

Baca JugaKritik Berujung Laporan Polisi, Ujian Kebebasan Berekspresi di Ruang Demokrasi

Tekanan siber juga terjadi melalui gelombang serangan digital dengan total 907 insiden sepanjang 2025 atau meningkat 2,75 kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. SAFEnet mencatat bahwa lonjakan serangan ini terpusat pada momentum gerakan siber ”Peringatan Darurat”, dengan rincian 119 kasus pada Agustus dan 110 kasus pada September. Modus serangan digital tersebut meliputi pengancaman, peretasan, pembajakan akun Whatsapp milik koordinator aksi, hingga publikasi data pribadi atau doxing aktivis dan keluarganya.

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Badan Komunikasi Pemerintah Kurnia Ramadhana menegaskan, situasi demokrasi di Indonesia saat ini masih berjalan di koridor yang sehat dan mendapat legitimasi kuat dari masyarakat. Merujuk pada hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang dirilis Maret lalu, mayoritas mutlak publik nyatanya masih memberikan rapor hijau terhadap iklim politik nasional.

Dalam survei tersebut, 73,9 persen responden menyatakan bahwa Indonesia adalah negara yang demokratis. Tingkat kepuasan terhadap demokrasi pun menyentuh angka 69,8 persen. Selain itu, 84 persen responden menyatakan kepuasan terhadap kebebasan berserikat dan berkumpul, serta kebebasan berpendapat mencapai 75 persen.

”Kalau kita menggunakan basis yang obyektif, itulah kata masyarakat,” ucap Kurnia saat ditemui di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah, Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Kurnia membantah tudingan bahwa Presiden Prabowo Subianto bersikap anti terhadap kritik publik. Sebaliknya, dalam berbagai kesempatan pidato resmi, Kepala Negara berulang kali menegaskan bahwa pemerintah justru membutuhkan kritik sebagai instrumen kontrol kebijakan agar kekuasaan tidak disalahgunakan. Komitmen menjaga demokrasi itu bahkan ditulis dalam penjelasan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

”Ini pertama kali undang-undang mencantumkan kata demokrasi. Di dalam penjelasan KUHP itu, pemerintah dan DPR mengakui bahwa negara ini adalah negara yang demokratis. Maka dari itu, masyarakat diperbolehkan mengkritik kebijakan maupun pernyataan presiden dan wakil presiden yang tidak mereka setujui,” kata Kurnia.

Sehubungan dengan teror yang menimpa pembela HAM, seperti kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus, Kurnia menegaskan bahwa tindakan keji tersebut dikutuk keras oleh Presiden dan tidak mencerminkan sikap negara.

Baca JugaKasus Penyerangan Andrie Yunus, Presiden: Usut Tuntas sampai Aktornya

Komitmen penegakan hukum langsung dibuktikan melalui instruksi cepat Presiden kepada aparat keamanan untuk mengusut kasus tersebut hingga ke auktor intelektualis. Dalam hitungan hari, empat oknum anggota TNI berhasil ditangkap dan kini kasusnya telah bergulir di pengadilan militer.

”Tentu Presiden tidak suka ketika ada warga negara yang diserang secara biadab oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Karena kritik adalah kebutuhan pemerintah, masyarakat seharusnya tidak perlu takut. Ketika kritik itu diganggu oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, orang-orang tersebut pasti dihadapkan dengan proses hukum,” kata Kurnia.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Hurriyah menilai refleksi 28 tahun Reformasi justru menampilkan hilangnya esensi demokrasi akibat menguatnya watak otoritarianisme elite. Kondisi ini diperparah oleh dominasi eksekutif di parlemen yang memotong fungsi pengawasan legislatif sehingga mekanisme checks and balances macet. Di sisi lain, benteng pertahanan terakhir dari masyarakat sipil ikut melemah.

Di tingkat akar rumput, transformasi gerakan anak muda melalui aktivisme digital (digital activism) juga menghadapi keterbatasan struktural dalam membangun resiliensi demokrasi. Adopsi teknologi internet memang membuat gerakan rimpang ini mampu menyebar, menggalang solidaritas siber, dan menciptakan atensi publik secara cepat berbasis viralitas seperti pada momentum ”Peringatan Darurat”.

Namun, karakteristik pergerakan kontemporer tersebut cenderung bersifat cair dan instan. Akibatnya, gerakan siber ini menghadapi hambatan besar berupa jarak dan keterputusan hubungan secara struktural dengan basis massa riil di lapangan.

”Aktivisme digital efektif untuk merespons momentum tertentu melalui viralitas, tetapi terdapat jarak dengan basis massa di tingkat akar rumput. Karakteristik ini berbeda dengan gerakan masyarakat sipil masa lalu yang mengakar kuat pada basis buruh, masyarakat adat, dan kelompok perempuan,” kata Hurriyah.

Baca JugaPerempuan Aktivis Menolak Tunduk pada Serangan Siber

Menurut Hurriyah, tantangan mempertahankan daya tahan demokrasi ini kian pelik lantaran negara juga melancarkan strategi kooptasi. Melalui cara-cara yang akomodatif, pemerintah merangkul organisasi massa di tingkat akar rumput agar tidak lagi bersikap kritis. Fenomena penjinakan secara halus ini terlihat pada pergeseran momentum Hari Buruh Internasional yang kini dialihkan menjadi ajang selebrasi politik elite demi membangun opini publik seolah-olah kebijakan pemerintah mendapat legitimasi penuh dari kelompok pekerja.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai kelumpuhan gerakan masyarakat sipil saat ini kian mengkhawatirkan karena telah menjalar hingga ke organisasi keagamaan besar. Gejala itu terlihat dari melemahnya daya tekan psikologis (psychological striking force) ketika ormas seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah mulai tampak bergeser dari khitahnya. Padahal secara historis, kedua institusi moral ini adalah tempat bersandar paling aman bagi kelompok marginal saat saluran aspirasi formal ke negara telah buntu.

Baca JugaGerakan Nurani Bangsa: Izin Usaha Pertambangan untuk Kampus Berpotensi Lemahkan Demokrasi

Secara sosiopolitik, lanjutnya, suara NU dan Muhammadiyah cenderung jauh lebih didengarkan oleh elite kekuasaan dibandingkan kelompok gerakan sipil lainnya. Hal ini terjadi karena kedua ormas tersebut memiliki legitimasi moral-keagamaan yang kuat sekaligus mengakar pada basis jutaan massa riil yang sangat diperhitungkan secara elektoral. Ketika posisi tawar yang besar itu melunak akibat konsesi ekonomi dari negara, fungsi pengawasan publik (public oversight) otomatis mengalami kelumpuhan di semua lini.

”Mundurnya demokrasi kita dipercepat oleh hilangnya fungsi penyeimbang dari ormas keagamaan terbesar. Ketika mereka tidak lagi berjarak dengan kekuasaan, pilar pengawasan publik runtuh dan ekosistem demokrasi kehilangan benteng pertahanan terakhirnya,” ujar Usman.

Oleh karena itu, Usman menegaskan bahwa NU dan Muhammadiyah harus segera kembali ke khitah perjuangan mereka sebagai organisasi sosial-keagamaan yang independen. Kembali ke khitah berarti kedua ormas ini harus berani mengambil jarak yang tegas dari lingkar kekuasaan formal dan menolak dijadikan instrumen stempel kebijakan elite. Eksistensi mereka harus dikembalikan pada tujuan awal pendiriannya, yaitu sebagai penyambung lidah kaum tertindas demi menjaga agar ekosistem demokrasi tidak semakin melemah.

Direktur Center for Media and Democracy LP3ES Wijayanto menilai, titik balik kemunduran demokrasi ditandai oleh pengabaian terhadap tiga agenda utama Reformasi 1998, yakni pelemahan sistemis terhadap KPK sejak 2019, mandeknya penyelesaian pelanggaran HAM berat, serta meluasnya dwi fungsi aparat dalam jabatan sipil. Kondisi itu diperparah dengan intimidasi hukum dan digital sehingga memicu kecemasan sosial yang tinggi dan memaksa warga melakukan sensor mandiri.

Baca JugaJangan Normalisasi Swasensor

Ia menilai, langkah mendasar untuk memperbaiki kualitas demokrasi harus dimulai dari hulu, bukan sekadar membenahi hal teknis di hilir. Perbaikan ini menuntut adanya kemauan politik atau political will yang kuat dari elite kekuasaan untuk kembali patuh pada aturan konstitusi. Tanpa adanya kesadaran mendasar untuk membatasi ego kekuasaan, segala bentuk cetak biru perbaikan demokrasi hanya akan menjadi prosedur administratif yang kehilangan fungsi penegakannya.

Ketika komitmen di tingkat hulu tersebut sudah terbangun, sejumlah rekomendasi struktural yang mendesak di tingkat hilir dapat dijalankan secara efektif. Langkah strategis itu meliputi penegakan hukum secara konsisten, penghentian penempatan aparat aktif dalam jabatan sipil, serta pembersihan ruang siber dari intimidasi pasukan siber (cyber troops). Selain itu, pembatasan gurita oligarki melalui regulasi ketat dan penerapan pajak progresif juga menjadi kunci penting untuk memutus rantai politik dinasti.

”Perbaikan kualitas demokrasi ini jalannya harus dari hulu ke hilir. Yang paling fundamental di hulu adalah kepatuhan elite terhadap konstitusi, baru kemudian diikuti perbaikan struktural di hilir seperti menghentikan penempatan aparat di jabatan sipil dan membersihkan ruang digital,” kata Wijayanto.

Tanpa evaluasi mendasar dan kemauan elite untuk berubah, kualitas demokrasi di Indonesia diproyeksikan bakal terus merosot ke titik terendah. Akibatnya, peringatan Hari Reformasi setiap tahun dikhawatirkan hanya akan menjadi rutinitas seremonial yang mengkhianati cita-cita Reformasi 1998.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pigai Ogah Tanggapi “Pesta Babi” tapi Mengaku Sudah Menonton Filmnya
• 7 jam lalukompas.com
thumb
Pelatih Inline Skate di Tangsel Diduga Lecehkan Remaja, Kasus Diusut Polisi
• 1 jam laludetik.com
thumb
Berkendara Aman Pakai Mobil Hybrid Toyota, Tetap Waspada!
• 1 jam lalumedcom.id
thumb
Jawaban Tegas Gubernur Jabar KDM setelah Namanya Dijual oleh Oknum yang Mengaku sebagai Orang Terdekatnya
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Safari Kebangsaan PAC PDIP Bulak dan Muhammadiyah Perkuat Persatuan di Hari Kebangkitan Nasional 2026
• 4 jam laluberitajatim.com
Berhasil disimpan.