Jakarta, VIVA – Layanan SIM Keliling kembali hadir pada Kamis 21 Mei 2026 untuk membantu masyarakat melakukan perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C. Program ini menjadi solusi praktis bagi pengendara yang ingin mengurus administrasi tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan SIM Keliling di lima wilayah DKI Jakarta. Warga diimbau datang lebih awal agar mendapatkan nomor antrean karena kuota pelayanan tersedia dalam jumlah terbatas.
Untuk wilayah Jakarta Timur, layanan tersedia di Mall Grand Cakung. Sementara Jakarta Barat berada di LTC Glodok, Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Utara di Mall Artha Gading, dan Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Pemohon diwajibkan membawa KTP asli dan fotokopi, SIM asli yang masih berlaku beserta salinannya, serta surat keterangan sehat dan bukti tes psikologi. Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Di Kota Bogor, layanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota pada Kamis 21 Mei 2026 tersedia di Mall BTM dan Mall Jambu Dua. Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Sementara itu warga Bekasi dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di Metropolitan Mall Bekasi. Jam operasional berlangsung mulai pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB dengan syarat administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk wilayah Bandung, layanan SIM Keliling tersedia di Pasar Modern Batununggal dan BPR KS Jalan Leuwi Panjang. Kehadiran dua titik pelayanan tersebut diharapkan membantu masyarakat Kota Bandung yang ingin memperpanjang SIM tanpa antre panjang di kantor Satpas.
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada tarif PNBP yang berlaku, yakni Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Tarif tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi di lokasi pelayanan.





