REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Managing Director Stakeholders Management & Communications Danantara Indonesia Rohan Hafas mengaku kesal dengan tudingan Danantara Indonesia terlambat menyerahkan laporan keuangan. Rohan menyampaikan Danantara Indonesia mematuhi setiap ketentuan yang berlaku, termasuk pelaporan keuangan.
“Saya kesel banget sama yang bilang saya belum laporan keuangan. Saya yang paling tegas kasih edukasi,” ujar Rohan usai media briefing penguatan tata kelola ekspor komoditas strategis di Wisma Danantara, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Baca Juga
Ekspor Sawit-Tambang Wajib Lewat DSI, Ini Upaya Danantara Tepis Kekhawatiran Pengusaha
Ini Tahapan Danantara Sumberdaya Indonesia dari Perantara Jadi Trader Komoditas Strategis
Danantara Dirikan DSI, Ini Cara Kerja Badan Ekspor yang Digagas Prabowo
Menurut Rohan, Danantara Indonesia mengacu pada Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT) maupun aturan bursa yang berlaku bagi perusahaan terbuka atau go public. Dalam aturan tersebut, Danantara Indonesia tidak menyalahi ketentuan waktu pelaporan keuangan.
“Undang-Undang PT, bursa, perusahaan go public seperti Mandiri, kapan deadline laporan keuangan menurut undang-undang? 30 Juni setiap tahun,” ucap Rohan.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Berdasarkan aturan tersebut, sambung Rohan, Danantara Indonesia masih memiliki tenggat waktu yang cukup dalam menyusun laporan keuangan. Rohan mengingatkan pekerjaan besar Danantara dalam penyusunan laporan keuangan terhadap seribu perusahaan pelat merah.
“UU PT-nya saja 30 Juni. Saya punya seribu PT BUMN. Saya tunggu sampai 30 Juni, baru saya konsolidasi,” kata Rohan.