Grid.ID - Berapa orang bisa kurban unta? Berikut penjelasan dalil dan pandangan ulama.
Ibadah kurban adalah wujud ketakwaan seorang Muslim kepada Allah SWT yang dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha (10 Dzulhijjah) serta hari-hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
Hukum berkurban adalah sunnah muakkad, yakni ibadah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam yang memiliki kemampuan. Selain sapi dan kambing, unta juga termasuk hewan yang sah untuk dijadikan hewan kurban sesuai ketentuan syariat Islam.
Namun demikian, masih banyak masyarakat yang mempertanyakan berapa jumlah orang yang dapat berbagi dalam kurban seekor unta. Dalam Islam, unta memiliki aturan tersendiri terkait pembagian peserta kurban yang berbeda dari kambing.
Ketentuan ini bersumber dari hadis Nabi serta pendapat para ulama. Oleh karena itu, penting bagi umat Muslim untuk memahami dalil dan aturan kurban unta agar pelaksanaannya sesuai dengan syariat.
Simak penjelasan berikut.
Dalil dan Pendapat Ulama tentang Kurban Unta untuk Berapa Orang
Mengutip laman BAZNAS, seekor unta diperbolehkan untuk kurban atas nama lebih dari satu orang. Dasarnya terdapat dalam hadis sahih, di mana Rasulullah SAW membolehkan satu ekor unta disembelih untuk tujuh orang.
Dari Jabir bin Abdillah RA disebutkan:
“Kami pernah berkurban bersama Rasulullah SAW pada tahun Hudaibiyah dengan seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.” (HR. Muslim no. 1318)
Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali sepakat bahwa satu ekor unta dapat digunakan untuk tujuh orang peserta kurban.
Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menjelaskan bahwa para ulama sepakat seekor unta atau sapi dapat mencukupi tujuh orang yang berkurban, baik dalam satu keluarga maupun berbeda, dengan syarat seluruhnya memiliki niat ibadah kurban.
Artinya, seluruh peserta harus memiliki niat yang sama, yaitu beribadah kepada Allah SWT. Jika salah satu peserta hanya berniat untuk memperoleh daging atau tujuan non-ibadah, maka hal tersebut dapat memengaruhi keabsahan kurban.
Sebagian ulama juga menganjurkan unta sebagai pilihan utama jika memungkinkan, karena disebut secara langsung dalam Al-Qur’an sebagai budn, yaitu hewan besar untuk kurban.
Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Al-Hajj ayat 36 yang menjelaskan bahwa unta termasuk bagian dari syiar agama Allah.
Syarat Hewan Kurban
Berdasarkan penjelasan Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Bimas Islam, terdapat beberapa syarat hewan kurban, yaitu:
1. Hewan harus termasuk ternak: unta, sapi, kambing, atau domba.
2. Usia hewan harus sesuai ketentuan syariat:
- Unta minimal 5 tahun dan memasuki tahun ke-6
- Sapi minimal 3 tahun
- Domba minimal 1 tahun atau 6 bulan dalam kondisi tertentu
- Kambing minimal 1 tahun dan memasuki tahun ke-2
3. Hewan harus sehat, tidak cacat, dan tidak memiliki penyakit
Dengan demikian, ketentuan usia dan kondisi hewan menjadi syarat penting agar kurban dianggap sah menurut syariat Islam. (*)
Artikel Asli



