Rocky Gerung Dkk Ajukan Amicus Curiae, Tolak Peradilan Militer Soal Andrie Yunus

katadata.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Sebanyak sebelas akademisi dan ahli hukum tata negara memberikan opini atau amicus curiae terkait proses peradilan Andrie Yunus melalui pengadilan militer. Sebagian nama yang tercantum dalam Amicus Curiae setebal 137 halaman tersebut adalah Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari, dan Rocky Gerung.

Inti dari Amicus Curiae tersebut adalah menolak diadilinya kasus penyiraman cairan kimia kepada Andrie Yunus oleh Pengadilan Militer. Salah satu argumen dokumen tersebut adalah hakim yang bertugas dalam persidangan sejauh ini dinilai bermasalah.

"Hakim berperilaku gagah-gagahan atau mengesankan arogan dengan mengancam pemidanaan kepada Andrie Yunus karena dinilai tidak kooperatif," seperti tertulis dalam Amicus Curiae tersebut yang dikutip Kamis (21/5).

Sebelas akademisi menilai hakim turut berperan dalam distorsi pendalaman fakta. Sebab, narasi persidangan akhirnya menonjolkan sentimen anti-kritik terhadap institusi daripada kejahatan terencana dan sistematis yang dialami Andrie.

Amicus curiae, yang secara harfiah berarti “sahabat pengadilan” dalam bahasa Latin, adalah pihak ketiga yang tidak menjadi subjek perkara namun memberikan pendapat hukum kepada hakim.

Konsep ini berakar dari tradisi Hukum Romawi, kemudian diadopsi oleh sistem common law dan selanjutnya diterapkan di negara‑negara dengan sistem civil law, termasuk Indonesia. Peran amicus curiae terbatas pada penyampaian opini, bukan intervensi aksi hukum aktif.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin merespons peradilan dalam kasus kekerasan kepada aktivis KontraS Andrie Yunus. Sjafrie menjanjikan peradilan militer akan menjunjung tinggi unsur keadilan.

Pusat Polisi Militer TNI telah menetapkan empat tersangka anggota Badan Intelijen Strategis TNI. Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menjadwalkan sidang penuntutan keempat tersangka kemarin, Rabu (20/5).

"Saat ini ada seorang perwira tinggi yang dipenjara seumur hidup. Kalau bicara soal penyiraman cairan kimia, bisa lebih tinggi hukumannya," kata Sjafrie dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR, Selasa (19/5).

Sjafrie menilai pengadilan militer tidak memandang pangkat dalam mengadili prajurit TNI. Karena itu, proses peradilan dalam pengadilan militer bukan hal yang mudah.

Empat aktor yang kini menjadi terdakwa dalam kasus penyerangan Andrie adalah Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL).



Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Awal Ketemu Ahmad Dhani, Desta Mengaku Sempat Kesal: Ini Orang Apaan Sih?
• 3 jam lalugrid.id
thumb
BI Prediksi Ekonomi Global Melambat Jadi 3 Persen pada 2026
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Pigai Ogah Tanggapi “Pesta Babi” tapi Mengaku Sudah Menonton Filmnya
• 11 jam lalukompas.com
thumb
Dandhy Laksono Jawab soal Sumber Dana Pembuatan Film "Pesta Babi"
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
PLTSa Makassar 250 Meter dari Pemukiman, Pegiat Lingkungan Tagih Studi Kelayakan
• 28 menit lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.