BANDUNG, KOMPAS.TV - Masyarakat Jawa Barat kini dapat mengecek status pajak kendaraan bermotor secara online melalui layanan resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat pada Mei 2026.
Pengecekan dilakukan melalui laman informasi pajak kendaraan bermotor milik Bapenda Jabar dengan memasukkan nomor polisi kendaraan.
Layanan tersebut disediakan untuk memudahkan wajib pajak mengetahui status Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan administrasi kendaraan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Cara Cek Pajak Kendaraan Jawa BaratPengecekan pajak kendaraan dapat dilakukan secara online lewat HP maupun komputer.
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka laman bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
- Masukkan nomor polisi kendaraan
- Pilih warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
- Klik menu "Lihat Info"
- Informasi status pajak kendaraan akan tampil
Layanan tersebut dikelola oleh Bapenda Jawa Barat yang berada di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga: Sisa Libur Nasional Mei 2026 dan Cuti Bersama Menurut SKB 3 Menteri
Layanan Samsat Online di Jawa BaratSelain pengecekan pajak kendaraan, Pemprov Jawa Barat juga menyediakan sejumlah layanan Samsat online untuk pembayaran pajak tahunan.
Berikut layanan yang tersedia:
- Sambara
- e-Samsat Jabar
- Samsat J'Bret
- Tabungan Samsat
Sambara atau Samsat Mobile Jawa Barat memungkinkan pembayaran pajak kendaraan tahunan dilakukan secara online tanpa antre.
Penulis : Danang Suryo Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- cek pajak kendaraan Jawa Barat
- pajak kendaraan 2026
- Samsat Jabar
- Bapenda Jabar
- e-Samsat





