JAKARTA, KOMPAS - Setelah tiga hari mengungkap komplotan begal yang biasa beraksi di Jakarta, motif para pelaku mulai terkuak. Polisi akan melakukan uji digital forensik untuk mengungkap jaringan lain dan motif besar di balik aksi begal yang marak akhir-akhir ini.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin menyampaikan, setelah menangkap 16 pelaku pembegalan yang biasa beraksi di wilayah Jakarta dan sekitarnya, penyidik menemukan sejumlah alasan para pelaku melakukan tindak kejahatan.
“Mulai dari memenuhi kebutuhan hidup, tetapi ada juga yang menggunakan hasil kejahatan untuk membeli narkoba. Hal ini terbukti dari hasil pemeriksaan tes urine, yang menunjukkan pelaku positif mengandung amfetamin,” ujar Iman, Kamis (21/5/2026).
Dari keterangan para tersangka, polisi juga mengetahui bahwa para pembegal ini berasal dari beberapa jaringan. “Ada yang merupakan jaringan terpisah, tetapi ada juga yang merupakan hasil pengembangan dari satu jaringan,” katanya.
Ada jaringan yang telah melakukan pembegalan di 120 titik. Ada pula jaringan yang beraksi di enam titik. Mereka menyasar sejumlah wilayah di Jakarta, Bekasi, dan Tangerang Selatan.
Terbaru, polisi mengungkap jaringan penjambret di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Ada enam pelaku yang ditangkap. Dua di antaranya ditembak karena mencoba melarikan diri dari kejaran petugas.
Keenam tersangka itu mencuri telepon genggam milik seorang anak saat korban sedang merekam video di jalan. “Aksi penjambretan yang dilakukan para pelaku ini viral di media sosial. Karena itu, kami langsung menindak tegas,” ujar Iman.
Iman menyampaikan, cepatnya penyidik mengungkap kasus begal di sejumlah daerah tidak lepas dari peran aktif masyarakat, terutama pegiat media sosial yang segera mengunggah aksi kejahatan itu ke publik. “Dari petunjuk di media sosial itu, kami langsung melakukan penyelidikan lanjutan,” ujarnya.
Pengungkapan kasus juga didukung kerja sama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya terkait integrasi kamera pengawas atau CCTV. Integrasi itu membantu petugas mengetahui identitas dan pergerakan pelaku sehingga mereka bisa cepat ditangkap. “Dari penangkapan itu, kami menyita sejumlah barang bukti, seperti senjata api, termasuk barang yang dicuri oleh para pelaku,” ujar Iman.
Barang bukti itu termasuk telepon genggam yang dicuri dari sejumlah warga negara asing. “Sebagian telepon genggam yang sudah didapat akan kami kembalikan kepada pemiliknya melalui Kementerian Luar Negeri,” ujar Iman.
Atas perbuatannya, lanjut Iman, keenam tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 478 tentang pencurian ringan, Pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 306 KUHP tentang turut serta dalam melakukan kejahatan. “Atas perbuatannya, keenam tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun,” tegas Iman.
Setelah 16 tersangka ditangkap, Iman menegaskan, perburuan para begal akan terus berlanjut. Polisi akan mendalami jaringan dan motif besar di balik peristiwa ini.
Karena itu, penyidik akan melakukan uji laboratorium digital forensik terhadap alat komunikasi para pelaku. Uji forensik itu dilakukan untuk menguak isi percakapan dan mencari kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.
“Kami ingin mendalami jaringan dan adanya indikasi lain sehingga mereka secara serentak atau bersama-sama dalam waktu yang berdekatan melakukan kejahatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujar Iman.
Akibat aksi begal yang terus berulang dalam beberapa hari terakhir, warga Jakarta kian resah. Salah satunya Hanjani (42), warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Ia mengaku takut beraktivitas pada malam hari. “Apalagi saya perempuan, tentu rentan menjadi korban aksi kejahatan,” ujarnya.
Karyawan swasta ini berupaya sebisa mungkin sudah sampai di rumah sebelum pukul 22.00 WIB. Hal itu dilakukan untuk menghindari risiko kejahatan jalanan yang kerap terjadi. “Memang aksi kejahatan tidak mengenal waktu, tetapi menekan risiko menjadi korban itu lebih penting,” ujarnya.
Iman berharap warga lebih waspada dan berperan aktif menggalakkan kembali pos keamanan lingkungan atau poskamling untuk menekan risiko kejahatan di area permukiman. Ia menuturkan, informasi dari warga yang melakukan poskamling juga turut membantu polisi mengungkap para pelaku kejahatan.
Ketua RT 011 RW 007 Kelurahan Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Imam Basori, telah menerapkan poskamling dengan melibatkan para bapak di lingkungan tempat tinggalnya. Mereka bertugas mengawasi lingkungan, terutama pada malam hari.
Tidak hanya mengandalkan kehadiran warga, Imam juga membekali lingkungan tempat tinggalnya dengan alat komunikasi, gerbang elektrik, dan alarm tombol panik untuk menangkal kejahatan. “Namun, untuk memulai semua ini, tentu butuh kekompakan dari setiap orang,” kata Imam.
Semua fasilitas itu dibiayai dari dana operasional RT sebesar Rp 2,5 juta per bulan. Imam menjelaskan, setiap warga yang bertugas di poskamling memiliki kewajiban menutup gerbang elektrik pada pukul 00.00 WIB dan membukanya kembali pada pukul 05.30 WIB. Warga RT 011 dan warga RT lain yang beririsan juga diberi kartu akses agar bisa membuka gerbang.
Selain itu, warga sesekali berkeliling kampung untuk memastikan kondisi sekitar tetap kondusif. Di poskamling juga tersedia beberapa CCTV yang dapat dipantau melalui monitor. “Semua ini terbukti ampuh menekan angka kriminalitas,” ujar Imam.
Di sisi lain, maraknya peristiwa begal dimanfaatkan oleh seorang selebgram berinisial AWS yang mengaku menjadi korban begal. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto menuturkan, dari hasil penyelidikan lanjutan terhadap kabar di media sosial itu, penyidik melakukan klarifikasi kepada AWS.
Hasilnya, AWS ternyata tidak pernah menjadi korban begal ataupun tindak kriminal lain. “Motif AWS melakukan hal itu karena iseng dan ingin mengglorifikasi kejadian begal,” ujar Budi.
Petugas juga mendatangi manajemen RS Sumber Waras, Jakarta. Pihak rumah sakit mengaku tidak pernah menerima pasien berinisial AWS seperti yang diberitakan di media sosial dalam satu bulan terakhir.
Budi mengatakan, Polda Metro Jaya tidak pernah membatasi atau melarang masyarakat beraktivitas di ruang digital. Namun, apabila informasi yang disebarkan menyesatkan dan tidak benar, hal itu dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Karena itu, sebelum mengunggah sesuatu, harap didalami dulu fakta yang sebenarnya agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujarnya.





