JAKARTA, KOMPAS.TV - Bank Indonesia mulai memperketat pengawasan terhadap bank dan korporasi dengan aktivitas pembelian dolar Amerika Serikat (AS) dalam jumlah besar.
Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan, penguatan pengawasan dilakukan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, di tengah tingginya gejolak global akibat perang di Timur Tengah dan derasnya arus modal keluar dari negara berkembang.
“Memperkuat pengawasan terhadap bank dan korporasi dengan aktivitas pembelian dolar AS yang tinggi melalui koordinasi erat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujar Perry dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Baca Juga: Dampak BI Rate Naik, Apindo Sebut Permintaan Rumah Akan Melambat karena Bunga KPR Mahal
Selain pengawasan, BI juga memperketat kebijakan transaksi pasar valas melalui penurunan threshold beli tunai valuta asing terhadap rupiah tanpa underlying menjadi 25.000 dolar AS per pelaku per bulan yang mulai berlaku Juni 2026.
Kebijakan tersebut ditempuh guna mendukung stabilitas rupiah sekaligus memperdalam pasar keuangan domestik.
Kemudian, BI juga meningkatkan intensitas intervensi di pasar valuta asing melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri serta transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik.
Baca Juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Jawa Barat Mei 2026, Bisa Online Lewat HP
Perry menerangkan, tekanan terhadap rupiah meningkat seiring memburuknya kondisi global akibat konflik di Timur Tengah, yang memicu lonjakan harga minyak dunia dan mendorong investor global memburu aset safe haven berbasis dolar AS.
Nilai tukar rupiah pada 19 Mei 2026 tercatat berada di level Rp17.700 per dolar AS atau melemah 2,20 persen dibandingkan posisi akhir April 2026.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :
- bank indonesia
- dolar amerika serikat
- nilai tukar rupiah
- pembelian dolar
- ojk
- bi rate





