JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menilai rentetan kasus dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam harus menjadi momentum evaluasi total pengawasan terhadap tata kelola industri hiburan di Jakarta.
Sorotan itu muncul setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin operasional sejumlah tempat hiburan malam, termasuk B-Fashion Hotel dan The Seven di Jakarta Barat (Jakbar).
"Momentum ini harus dijadikan bahan evaluasi total terhadap tata kelola tempat hiburan malam di Jakarta," ujar Rio saat dihubungi Kompas.com melalui pesan singkat, Rabu (20/5/2026).
Baca juga: Sisi Gelap Gemerlapnya Tempat Hiburan Malam Jakbar
Ia menegaskan industri hiburan harus tetap berjalan sehat, namun keselamatan masyarakat, ketertiban umum, dan pemberantasan narkoba harus menjadi prioritas utama.
"Pemprov DKI tidak boleh kalah oleh praktik akal-akalan administrasi maupun kepentingan bisnis tertentu," kata Rio.
Langkah pencabutan izin memang perlu diapresiasi. Namun, pengawasan tidak boleh berhenti hanya pada penutupan tempat usaha semata.
Praktik pergantian badan usaha atau mengganti nama perusahaan setelah tersandung kasus hukum sangat mungkin terjadi apabila pengawasan administrasi tidak dilakukan secara menyeluruh.
Karena itu, Rio meminta Disparekraf DKI Jakarta tidak hanya fokus pada pencabutan izin usaha, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang berada di balik pengelolaan tempat hiburan tersebut.
“Saya menilai kekhawatiran soal praktik ‘ganti baju’ atau mengganti nama PT setelah tempat hiburan tersandung kasus narkoba sangat mungkin terjadi apabila pengawasan administrasi dan kepemilikan usaha tidak dilakukan secara menyeluruh,” ujarnya.
Baca juga: Pengamat Sebut Pengawasan Disparekraf DKI Lemah di Kasus Tempat Hiburan Malam
Ia menambahkan, modus pergantian badan usaha kerap dipakai untuk menghindari sanksi administratif ataupun mempermudah pengajuan izin baru.
Oleh sebab itu, DPRD DKI mendorong adanya sistem blacklist terhadap pengelola maupun pemegang saham tempat hiburan yang pernah terlibat pelanggaran berat, khususnya kasus narkoba.
“Pemprov DKI melalui Disparekraf harus memiliki sistem blacklist dan basis data terintegrasi terhadap pengelola maupun pemegang saham tempat hiburan yang pernah terlibat pelanggaran berat, khususnya narkoba dan tindak pidana lainnya,” ucapnya.
Selain itu, ia meminta proses verifikasi izin usaha hiburan malam diperketat, termasuk audit kepemilikan perusahaan dan rekam jejak pengelola.
“Pengawasan lapangan juga perlu dilakukan rutin bersama aparat penegak hukum, BNN, Satpol PP, dan kepolisian agar tidak hanya bersifat reaktif setelah kasus mencuat,” kata dia.
Sorotan terhadap pengawasan tempat hiburan malam kembali menguat setelah penggerebekan Karaoke B-Fashion dan The Seven di Jakarta Barat oleh polisi terkait dugaan peredaran narkoba.
Baca juga: Bar di Jakbar Disegel Jadi Alarm untuk Tempat Hiburan Malam Lain




