Sirene-Strobo Tak Boleh Berlebihan, Ini 8 Protokol Teknis Pengawalan Polantas

kompas.tv
8 jam lalu
Cover Berita
Ilustrasi pengawalan yang dilakukan oleh bagian Korlantas Polri (Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia). (Sumber: Situs Korlantas Polri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Korlantas Polri memperkenalkan delapan protokol teknis baru dalam pelaksanaan pengawalan lalu lintas yang menekankan etika, keselamatan, dan pendekatan humanis di jalan raya.

Salah satu poin yang mendapat penekanan yakni penggunaan sirene dan lampu strobo yang diminta tidak dilakukan secara berlebihan saat pengawalan.

Panduan tersebut disampaikan Kasubditwal dan Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri Kombes Pol. Ruben Verry Takaendengan, saat membuka Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Petugas Pengawalan Lalu Lintas Tahun Anggaran 2026 di Pusat Pendidikan Lalu Lintas (Pusdik Lantas) Polri, Rabu (20/5/2026).

Kegiatan itu diikuti 50 personel polisi lalu lintas dari delapan Polda prioritas di Indonesia.

"Mencermati pentingnya profesionalisme dalam pelaksanaan tugas Polisi Lalu Lintas, penyelenggaraan sertifikasi ini sudah sangat tepat," ujar Kombes Pol. Ruben dikutip dari laman Korlantas Polri.

Baca Juga: Viral Teror Pocong Berkeliaran di Ciputat Timur, Polisi: Pengamen Berkostum | KOMPAS MALAM

Delapan Protokol Teknis Pengawalan Baru

Kombes Pol. Ruben menjelaskan delapan poin teknis tersebut diterapkan agar pengawalan tetap sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut delapan protokol yang diperkenalkan:

  1. Petugas wajib membawa surat perintah atau administrasi pendukung sebelum pengawalan
  2. Petugas dilarang memaksakan keadaan atau melakukan zig-zag agresif saat membuka jalan
  3. Kendaraan prioritas sesuai Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009 tetap harus didahulukan
  4. Penggunaan lampu strobo tidak boleh berlebihan
  5. Sirene hanya digunakan seperlunya atau saat darurat
  6. Petugas diminta melakukan gestur sopan seperti memberi jempol dan ucapan terima kasih
  7. Penggunaan pengeras suara atau public address dilakukan dengan cara santun
  8. Petugas wajib menaati aturan lalu lintas dan meminimalisir pelanggaran di jalan

Menurut Ruben, pengawalan tidak hanya menuntut kemampuan teknis, tetapi juga etika saat berinteraksi dengan masyarakat.

"Yang kita inginkan petugas pengawalan tersebut bukan saja masalah teknik pengawalan itu sendiri, tetapi di dalamnya terkandung etika-etika," katanya.

Penulis : Danang Suryo Editor : Tito-Dirhantoro

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • Korlantas Polri
  • Polantas
  • pengawalan lalu lintas
  • sirene strobo
  • polisi lalu lintas
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Aston Villa Juara Liga Europa 2025/26 Usai Tumbangkan Freiburg
• 13 jam lalurepublika.co.id
thumb
Metana dari TPST Bantar Gebang Simpan Potensi Energi Baru untuk Indonesia
• 20 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kota Yogya Perluas Layanan Kesehatan Mental, Tiap Puskesmas Punya Satu Psikolog
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Kejagung Tindak Lanjuti Dugaan Pemerasan yang Seret Nama Kajari Medan
• 1 jam lalukompas.com
thumb
Alisson Tetap Tertarik Pindah ke Juventus Meskipun Absen di Liga Champions
• 19 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.