Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari menegaskan kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pengawasan ekspor komoditas strategis merupakan bagian dari implementasi amanat Pasal 33 UUD 1945 tentang pengelolaan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pernyataan tersebut disampaikan Qodari dalam konferensi pers bertema “Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN Tahun Anggaran 2027” di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Menurut Qodari, langkah pemerintah dilakukan secara menyeluruh mulai dari sektor hulu hingga hilir guna memastikan kekayaan alam Indonesia benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
“Presiden menjaga sumber daya alam Indonesia, kekayaan alam Indonesia sangat komprehensif mulai dari hulu sampai ke hilir,” kata Qodari.
Di sektor hulu, pemerintah disebut telah melakukan penertiban dan penegakan hukum melalui berbagai langkah strategis, termasuk lewat Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Qodari mengungkapkan satgas tersebut berhasil mengambil alih kembali hampir enam juta hektare lahan kebun sawit.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga disebut telah melakukan penyitaan dengan nilai mencapai sekitar Rp45 triliun sebagai bagian dari penegakan hukum terkait pengelolaan sumber daya alam.
Tak hanya di sektor hulu, pemerintah juga memperketat pengawasan di sektor hilir, khususnya terhadap perdagangan komoditas strategis seperti sawit, batu bara, dan ferroalloy.
“Jadi, jualannya pun dijagain oleh Bapak Presiden,” ujar Qodari.
Langkah pengawasan tersebut dilakukan setelah pemerintah menemukan berbagai praktik yang dinilai merugikan negara, seperti misinvoicing, under-invoicing, under-accounting, hingga transfer pricing dalam aktivitas perdagangan komoditas.
Qodari menilai seluruh kebijakan tersebut merupakan bentuk nyata pelaksanaan amanat Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa kekayaan alam Indonesia harus dikelola negara demi kesejahteraan rakyat.
“Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengatur mengenai tujuan kita berbangsa dan bernegara, yang pada hari ini sangat relevan adalah pertama melindungi segenap bangsa Indonesia karena ini adalah sumber daya alam Indonesia. Yang kedua untuk memajukan kesejahteraan umum, di mana kekayaan sumber daya alam harus dimaksimalkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia,” jelasnya.
Ia juga menegaskan Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 menjadi dasar utama pengelolaan kekayaan alam nasional.
“Bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat,” tutup Qodari. []





