JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri membongkar pabrik rumahan atau home industry yang memproduksi kosmetik ilegal di wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Kosmetik yang diproduksi tanpa izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM, dan mengandung bahan berbahaya yakni merkuri.
Kanit 2 Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, AKBP Dede Suhatmi menyebut dalam pengungkapan ini, pihaknya melakukan penindakan di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Baca Juga: Bos Kosmetik Ilegal Mira Hayati di Vonis 2 Tahun Penjara | SAPA SIANG
Lokasi pertama, kata ia, di sebuah kantor jasa pengiriman di kelurahan Perbutulan, Sumber, Cirebon. Dalam penindakan tersebut polisi menangkap tiga orang.
"Didapati tiga orang, yakni Saudara RF, SH, dan RA yang hendak akan mengirimkan produk kosmetik merkuri merek Lavia, Fiana, Hetty, Lou Glow, Lyawzskin, dan Friska, yang rencana akan dikirimkan kepada pembeli yang melakukan pembelian melalui marketplace," ucapnya, seperti dilaporkan jurnalis KompasTV, Prasetyo, Kamis (21/5/2026).
"Setelah diinterogasi singkat, tiga orang itu mengakui dan membenarkan ada keterlibatan satu orang lagi, atas nama Saudara NS," ucapnya.
Polisi lanjutnya melakukan pengembangan ke lokasi kedua yakni di rumah NS, dan mengamankan yang bersangkutan.
"Setelah diamankan, saudara NS mengakui dan membenarkan bahwa memiliki lokasi produksi kosmetik ilegal yang berada di di Jalan Wijaya Kusuma, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon," ujar dia.
Selanjutnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama empat orang diamankan menuju ke home industry yang dimaksud.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- bareskrim polri
- Pabrik Kosmetik Ilegal
- komestik berbahan merkuri
- cirebon
- komestik ilegal





