JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan total 1.880 orang sebagai tersangka korupsi sepanjang 22 tahun perjalanan KPK, yakni sejak 2024 hingga 2026.
“Dari 1.880 tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK, 1.720-nya pelakunya adalah laki-laki. Sedangkan 160-nya, itu perempuan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam acara Media Briefing di Anyer, Banten, Kamis (22/5/2026).
“Berarti yang antikorupsi itu adalah dari gender perempuan,” imbuh dia.
Baca juga: Jasa Marga Punya 2 Komisaris Baru: Eks Pimpinan KPK dan Ketua MUI
Asep mengatakan, saat ini, fokus area penanganan perkara korupsi di KPK ada lima yaitu, sektor bisnis, pelayanan publik, sumber daya alam, politik, dan hukum.
“Contoh di area pelayanan publik. Nah ini, kasus dugaan pemerasan RPTKA (di Kemenaker). Nah, lanjut lagi sekarang yang ke area sumber daya alam, ini kasus di Kalimantan Tengah dan lain-lain. Silakan, lanjut lagi. Ini terkait masalah politik, nah ini penyuapan yang kemudian ini area hukum,” ujarnya.
Asep mengatakan, kerja penindakan KPK tidak terlepas dari peran masyarakat.
Baca juga: KPK Sita 4 Mobil Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
Karenanya, dia berharap selain sinergisitas di internal KPK, peran masyarakat patut diapresiasi dalam pemberantasan korupsi.
“Kita semua adalah bagian dari masyarakat. Setelah kita kembali ke rumah, jadi masyarakat, rekan-rekan juga jadi masyarakat,” ucap dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang