Indramayu, tvOnenews.com - Pengacara terdakwa pembunuhan satu keluarga di Indramayu, Toni RM buka suara soal pencabutan kuasa terdakwa Priyo Bagus Setiawan di tengah proses persidangan.
Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Paoman yang beragendakan pemeriksaan terdakwa dan keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Indramayu, pada Senin (18/5/2026) lalu.
Dalam persidangan tersebut, salah satu terdakwa Priyo secara mengejutkan mencabut kuasa tim kuasa hukumnya.
Tidak hanya itu, Priyo secara mengejutkan membuat pengakuan yang menggemparkan di persidangan kemarin.
- Kolase tangkapan layar YouTube Curhat Bang Denny Sumargo & tvOne
Di hadapan Majelis Hakim, Priyo resmi menyerahkan surat pencabutan kuasa terhadap penasihat hukum sebelumnya, yakni Toni RM.
Priyo langsung menunjuk dan memberikan surat kuasa baru kepada pengacara Ruslandi untuk mendampinginya dalam proses persidangan.
Bahkan, sebelumnya Priyo juga sempat membeberkan pengakuan mengejutkan yang memicu polemik di tengah masyarakat.
“Saya dipaksa bohong karena diancam dibunuh,” ungkap Priyo dalam pernyataan sebelumnya.
Pernyataan itu sempat memunculkan desakan dari berbagai pihak agar fakta di balik kasus Paoman dibuka secara transparan tanpa adanya intervensi pihak mana pun.
Menanggapi hal itu, Toni RM pun buka suara. Ia pun membeberkan fakta yang tak kalah mengejutkan terkait mantan kliennya, Priyo.
Toni mengatakan, terdakwa Ririn tetap bertahan dengan keterangannya seperti pada sidang sebelumnya dan membantah pernyataan terbaru Priyo.
“Ririn tadi menyatakan keberatan dan mengatakan keterangan Priyo tidak benar,” ujar Toni RM.
Ia menilai ada perubahan raut wajah Priyo dalam persidangan. Toni juga menyebut kondisi Priyo tampak tertekan ketika memberikan keterangan di depan majelis hakim.
Bahkan yang lebih mengejutkan Toni membongkar pengakuan Ririn yang menyebut Priyo beberapa kali didatangi tamu di rumah tahanan, termasuk keluarga dan anggota polisi.
Setelah adanya pertemuan itu, Priyo sempat bercerita kepada Ririn bahwa dirinya dijanjikan hukuman ringan.
“Ririn menyampaikan Priyo didatangi keluarga dan anggota polisi sampai tujuh kali. Setelah itu Priyo cerita dijanjikan hukuman satu tahun,” ungkapnya.
Toni menegaskan, dirinya telah mencatat sekitar 70 halaman keterangan dari Priyo terkait kronologi pembunuhan tersebut.
Meski kini keterangan itu dicabut di persidangan, Toni menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada majelis hakim.




