Jakarta: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengupayakan sejumlah langkah untuk mencegah praktik jual beli kursi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027. Salah satu langkah utamanya yaitu mengunci data pokok pendidikan (Dapodik) setelah kuota sekolah ditetapkan.
"Begitu juknis ditetapkan dan kuota sekolah ditentukan, kita kunci Dapodik-nya sehingga tidak mungkin ada penambahan kursi tambahan," kata Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, di Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026.
Baca Juga :
Tidak Harus Bisa Calistung, Simak Ketentuan Usia dan Kuota SPMB SDGogot menjelaskan mekanisme pengawasan dilakukan melalui tiga langkah utama. Pertama, penetapan kuota resmi seluruh sekolah melalui petunjuk teknis (juknis) yang diterbitkan pemerintah daerah.
Untuk jenjang SD dan SMP, juknis ditetapkan bupati atau wali kota. Sedangkan SMA dan SMK ditetapkan gubernur.
Langkah kedua ialah kewajiban sekolah mengumumkan secara terbuka jumlah daya tampung masing-masing melalui laman resmi SPMB. Pengumuman dapat dilakukan secara daring .
"Sekolah harus mengumumkan jumlah daya tampung di website atau SPMB online yang dikoordinasikan dinas," ujarnya.
Sementara langkah ketiga yakni pengumuman hasil penerimaan wajib mencantumkan nama siswa yang diterima. Termasuk mengumumkan nama siswa yang tidak diterima.
Menurut Gogot, mekanisme itu membuat jumlah siswa yang diterima akan sesuai dengan kuota yang sudah ditetapkan sebelumnya. Sehingga tidak ada ruang untuk "titipan".
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Gogot Suharwoto, usai acara penandatanganan komitmen bersama SPMB 2026, di Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026.
"Enggak mungkin ada selipan karena jumlah totalnya pasti sama," tegasnya.
Kemendikdasmen juga menggandeng berbagai lembaga untuk mengawasi pelaksanaan SPMB 2026. Mulai dari Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).




