Pantau - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperkenalkan layanan Coretax Mobile atau M-Pajak sebagai sarana pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi secara digital melalui telepon genggam.
Peluncuran layanan tersebut diumumkan DJP di Banjarmasin pada 8 April 2026 sebagai bagian dari implementasi sistem Coretax DJP untuk memperluas kemudahan layanan perpajakan berbasis digital.
Pelaporan SPT Kini Bisa Lewat PonselDJP menjelaskan Coretax Mobile atau M-Pajak dirancang untuk memberikan kemudahan, kecepatan, dan kenyamanan bagi wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan dengan status nihil.
Melalui aplikasi berbasis mobile tersebut, wajib pajak dapat melaporkan SPT kapan saja dan di mana saja tanpa harus menggunakan komputer.
DJP menyebut layanan ini ditujukan khusus bagi wajib pajak orang pribadi yang berstatus karyawan dengan penghasilan dari satu pemberi kerja dan melaporkan SPT Tahunan normal berstatus nihil.
Untuk menggunakan layanan tersebut, wajib pajak diminta mengunduh aplikasi M-Pajak melalui Play Store untuk Android atau App Store untuk iOS.
Setelah itu, pengguna dapat masuk menggunakan akun Coretax DJP yang telah terdaftar dan mulai mengisi serta mengirimkan data SPT Tahunan secara elektronik.
DJP juga menyediakan panduan penggunaan aplikasi melalui tautan resmi untuk membantu wajib pajak memahami tahapan pelaporan secara rinci.
DJP Imbau Wajib Pajak Waspadai PenipuanDJP menegaskan pengembangan Coretax Mobile merupakan bagian dari strategi transformasi digital layanan perpajakan nasional.
Langkah tersebut juga disebut sejalan dengan upaya pemerintah menciptakan sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, modern, dan berbasis teknologi informasi.
Selain memperkenalkan layanan baru, DJP turut mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak.
DJP menegaskan aplikasi Coretax Mobile atau M-Pajak hanya dapat diunduh melalui kanal resmi seperti Play Store dan App Store.
Masyarakat juga diimbau tidak mengakses tautan tidak resmi yang mengatasnamakan DJP untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi.
Dalam keterangannya, DJP menyebut wajib pajak yang membutuhkan bantuan dapat menghubungi layanan Kring Pajak di nomor 1500200 atau mendatangi kantor pajak terdekat.




