Danantara Jelaskan Dampak Ekspor Satu Pintu ke Kontrak Jangka Panjang Pengusaha

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) merespons keresahan para pelaku usaha pertambangan terkait rencana implementasi tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) satu pintu.

Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani menyatakan bahwa pihaknya akan memegang teguh prinsip kesucian kontrak (sanctity of the contract). Oleh karena itu, bagi para eksportir yang telah memiliki ikatan kontrak jangka panjang dengan pembeli di luar negeri, mekanisme pengiriman akan tetap berjalan sesuai kesepakatan awal tanpa harus dirombak total di tengah jalan.

"Enggak, kan pokoknya kita akan menghormati semua kontrak yang ada," ujar Rosan di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (21/5/2026).

Kendati demikian, Rosan memberikan catatan. Meski kontrak jangka panjang tidak akan diterminasi secara sepihak, Danantara akan memantau ketat klausul penetapan harga (pricing). Praktik umum di industri komoditas menunjukkan bahwa harga jual dalam kontrak jangka panjang kerap disesuaikan dengan harga indeks pasar saat pengiriman dilakukan.

Celah inilah yang akan diawasi secara berlapis oleh badan ekspor tunggal yang dibentuk pemerintah yaitu PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Jika harga yang dipatok terindikasi jauh di bawah harga pasar global maka evaluasi menyeluruh akan langsung dilakukan.

"Nanti kalau kita lihat apakah kontrak itu di bawah indeks pasar dunia, di mana sekarang yang berjalan, tentu kita akan melakukan review atas itu. Kalau kita lihat ada indikasi penjualan under-invoicing, ya tentunya kita akan melakukan evaluasi mengenai kontrak itu," jelas Rosan.

Baca Juga

  • Dukung Sentralisasi via Danantara, Purbaya Ungkap Modus Transfer Pricing Ekspor Sawit dan Batu Bara
  • Danantara Buka Suara, Jawab Kecemasan Pengusaha soal Nasib Ekspor Sawit Cs
  • Fakta-fakta Danantara Sumberdaya Indonesia, Trader Tunggal Batu Bara-CPO RI

Adapun, regulasi anyar ini menetapkan BUMN sebagai pengekspor tunggal untuk komoditas strategis seperti kelapa sawit, batu bara, dan ferroalloy. Kebijakan yang akan diimplementasikan penuh pada 1 September 2026 ini bertujuan menambal kebocoran penerimaan, memaksa devisa hasil ekspor (DHE) masuk ke sistem keuangan domestik, dan meningkatkan transparansi tata kelola SDA nasional.

Sebelumnya, banyak kekhawatiran yang sebelumnya dilontarkan para pelaku usaha terkait kebijakan ekspor satu pintu itu. Dari Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani misalnya, yang sebelumnya meminta ketegasan pemerintah mengenai status hukum kontrak jual-beli yang sudah berjalan.

Pengusaha menyoroti potensi kerumitan teknis, mulai dari keharusan novasi kontrak, potensi penolakan buyer terhadap perubahan alur transaksi ekspor melalui BUMN, hingga mekanisme perlindungan kewajiban pengusaha.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hari Kebangkitan Nasional, Rutan Muntok Gelar Pengobatan Gratis untuk Masyarakat
• 15 jam lalujpnn.com
thumb
Harga Komoditas: Minyak Mentah Ambles 5,7 Persen, Timah Melonjak 4,6 Persen
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Indonesia Kenalkan Liga Universitas di World Football Day 2026
• 15 jam lalurepublika.co.id
thumb
100.268 Calon Jemaah Haji Indonesia Telah Selesaikan Pembayaran Dam
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Usai Jabat Tangan Putin dan Xi Jinping di Beijing
• 10 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.