BALIKPAPAN, KOMPAS - Titik panas bermunculan di Kalimantan di tengah fenomena El Nino “Godzilla” yang diprediksi terjadi pada April-Oktober 2026. Data Pantau Gambut, organisasi non pemerintah yang fokus pada riset untuk keberlanjutan lahan gambut, menunjukkan 9.853 titik panas mengepung Kalimantan sepanjang Januari-April 2026.
Dari jumlah itu, 91 persen atau 8.983 titik panas di Kalimantan terkonsentrasi di area konsesi bisnis. Titik api terbanyak di wilayah Hak Guna Usaha sebanyak 6.571 titik. Sisanya, 2.412 titik tersebar di Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan.
“Kalimantan Barat menjadi wilayah terdampak paling parah dengan 9.270 titik panas, diikuti Kalimantan Tengah dengan 438 titik, dan Kalimantan Selatan 25 titik,” kata Juru Kampanye Pantau Gambut Putra Saptian dalam keterangan tertulis, Kamis (21/5/2026).
Titik panas itu juga tersebar di dalam Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG). Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Tengah Janang Palanungkai menilai hal tersebut sebagai salah satu dampak panjang kegagalan Proyek Strategis Nasional (PSN) masa lalu hingga masa kini.
Ia mencatat, sekitar 31.000 hektar lahan gambut di Kalimantan dikonversi untuk pengembangan PSN Food Estate. Akibatnya, lahan gambut banyak yang beralih fungsi.
“Kondisi ini memperparah degradasi gambut di Kalimantan Tengah yang sebelumnya dibuka untuk Proyek Lahan Gambut Sejuta Hektar pada era Presiden Soeharto," kata Janang.
Di Kalimantan Barat, Walhi Kalbar mencatat, aktivitas perusahaan yang membuka lahan tak hanya mengancam ekosistem gambut, tetapi juga menggusur aktivitas orangutan. Konsesi perusahaan di lahan gambut ini pun dinilai memicu konflik.
Dalam catatan Walhi, terdapat perampasan lahan dan karhutla berulang akibat pengeringan gambut guna aktivitas perusahaan yang mengelola lahan skala besar.
"Masyarakat lokal yang mengelola gambut secara lestari justru tersingkir dan dikriminalisasi. Sementara, perusahaan yang melakukan pembakaran justru kerap sekali luput dari penegakan hukum," kata Direktur Walhi Kalimantan Selatan Raden Rafiq.
Pemerintah menyebut tak hanya memitigasi dan menangani karhutla, tetapi juga membawa perusahaan penyebab karhutla ke meja hijau. Pada pertengahan April 2026, Kementerian Lingkungan Hidup memproses hukum tujuh perusahaan yang ditengarai menyebabkan karhutla di Kalbar.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengatakan, penguatan mitigasi karhutla difokuskan pada pemegang izin konsesi di sektor kehutanan atau perkebunan (Kompas, 29/4/2026).
Terkait dugaan adanya korporasi yang sengaja membakar lahan untuk pembukaan kebun, Jumhur menyatakan pemerintah memiliki mekanisme pengawasan untuk menelusuri pihak yang diduga terlibat.
“Kita sudah punya aturan yang setelah (lahan) itu terbakar tidak boleh diapa-apain dalam sekian tahun. Kalau (lahan) tiba-tiba jadi kebun, berarti dia (perusahaan) pelakunya,” kata Jumhur.
Organisasi masyarakat sipil menilai, selama ini perlindungan gambut belum berjalan optimal. Mereka melihat pemadaman api terus dilakukan sekaligus pengeringan gambut dilegalkan.
“Selama perlindungan ekosistem gambut belum diperkuat melalui RUU Perlindungan Ekosistem Gambut berbasis KHG (Kesatuan Hidrologis Gambut), tumpang tindih kebijakan akan terus membuat kebakaran berulang di kawasan yang sama,” kata Juru Kampanye Pantau Gambut Putra Saptian.
Menurut dia, Indonesia memegang kunci iklim dunia karena memiliki luasan gambut tropis terbesar secara global, yakni 13,43 juta hektar yang tersebar di Sumatera, Kalimantan, dan Papua.
Lahan gambut di Indonesia menyimpan sekitar 57 gigaton karbon. Jumlah ini setara dengan 20 kali lipat karbon tanah mineral biasa. Lahan gambut juga menyimpan sekitar 30 persen karbon dunia.
Cadangan karbon yang tersimpan di dalam tanah gambut akan terlepas ke udara jika lahan gambut dikeringkan atau dialihfungsikan. Gas rumah kaca yang dilepaskan ke atmosfer akan menahan panas dari matahari sehingga meningkatkan suhu bumi.
“Proses yang dikenal sebagai efek rumah kaca ini dapat mempercepat laju perubahan iklim,” kata Putra.





