JAKARTA, DISWAY.ID - Dugaan penganiayaan terjadi terhadap asisten rumah tangga (ART) mantan istri Andre Taulany.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias mengatakan korban mengaku mengalami dugaan kekerasan fisik berupa pemukulan, cekikan hingga cakaran.
BACA JUGA:2 PRT Ajukan Perlindungan ke LPSK Usai Diduga Dianiaya Majikan di Jaksel
Diungkapkannya, hal itu disampaikan korban saat berkoordinasi dengan pihak LPSK.
"Dari kronologi yang disampaikan oleh korban, bahwa korban mengalami penganiayaan ringan yang dilakukan oleh pelaku dengan cara dipukul, dicekik, dicakar, lalu dipukul di bagian kepala," katanya kepada awak media, Kamis 21 Mei 2026.
Dijelaskannya, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan terkait perkembangan proses hukum kasus tersebut.
Koordinasi itu mencakup penanganan laporan utama yang dibuat korban hingga adanya dugaan laporan balik terhadap korban.
BACA JUGA:Geger di Threads Mantan Istri Andre Taulany Diduga Aniaya ART, Polres Metro Jaksel Beberkan Fakta
Diterangkannya, pihaknya meminta agar laporan awal yang dibuat korban menjadi prioritas pembuktian terlebih dahulu sebelum laporan balik diproses lebih lanjut.
Pihaknya mengaku mengacu pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang menyebut saksi, korban, pelapor, ahli, maupun saksi pelaku tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata atas kesaksian atau laporan yang disampaikan.
"Meski memang ada pelaporan balik, maka laporan awal yang disampaikan korban di Polres Jakarta Selatan harus dibuktikan dulu melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jadi pelaporan baliknya sebaiknya tidak ditindaklanjuti dulu," ucapnya.
Pihaknya bakal menyampaikannya kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk memastikan perlindungan hukum terhadap korban tetap berjalan selama proses penyidikan berlangsung.





