DI TENGAH agenda besar reformasi birokrasi, negara sedang menghadapi persoalan yang tidak sederhana: bagaimana menyelesaikan nasib jutaan tenaga non-ASN tanpa menimbulkan guncangan pelayanan publik maupun tekanan fiskal daerah.
Dalam konteks itulah lahir skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Secara administratif, kebijakan ini tampak sebagai jalan tengah. Negara tidak lagi mempertahankan status honorer yang selama bertahun-tahun hidup dalam wilayah abu-abu hukum.
Pada saat yang sama, negara juga belum mampu mengangkat seluruh tenaga non-ASN menjadi ASN penuh waktu karena keterbatasan anggaran. Akibatnya, PPPK paruh waktu dipilih sebagai jembatan transisi.
Masalahnya, hampir semua kebijakan transisional memiliki kelemahan mendasar: mudah kehilangan arah bila tidak segera ditata ulang secara sistematis. Gejala itu mulai terlihat dalam skema PPPK paruh waktu hari ini.
Alih-alih menghadirkan kepastian, kebijakan ini justru memunculkan pertanyaan baru. Sampai kapan status paruh waktu dipertahankan?
Apakah seluruh PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu? Apakah negara sedang membangun model birokrasi baru yang lebih fleksibel? Ataukah kebijakan ini hanya menjadi cara administratif memperpanjang ketidakpastian status pegawai?
Baca juga: Wacana Ganti Nama Provinsi Jawa Barat
Pertanyaan tersebut penting dijawab karena menyangkut satu prinsip mendasar dalam hukum kepegawaian: kepastian status aparatur negara.
KepastianDalam negara hukum, status kepegawaian tidak boleh dibiarkan menggantung terlalu lama. Sebab, status kepegawaian bukan sekadar urusan administrasi birokrasi, melainkan juga menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara dalam memperoleh pekerjaan yang layak.
Prinsip itu sejalan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara.
Karena itu, ketika Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menegaskan penataan non-ASN harus diselesaikan, sesungguhnya yang hendak dibangun bukan sekadar tertib administrasi, melainkan kepastian sistem kepegawaian negara.
Negara tidak lagi ingin memelihara praktik honorer tanpa kepastian hukum seperti yang berlangsung selama bertahun-tahun.
Namun, dalam praktiknya, penyelesaian tersebut ternyata tidak mudah. Pemerintah menghadapi kenyataan bahwa jutaan tenaga non-ASN telah menjadi penopang utama pelayanan publik, terutama di sekolah, rumah sakit, dan kantor pemerintahan daerah.
Menghapus mereka sekaligus jelas mustahil. Namun, mengangkat semuanya menjadi ASN penuh waktu dalam waktu singkat juga hampir tidak mungkin dilakukan.
Di titik itulah PPPK paruh waktu lahir sebagai kompromi administratif.
Sayangnya, kompromi sering kali hanya menyelesaikan persoalan sesaat. Dalam jangka panjang, kompromi tanpa desain yang jelas justru dapat melahirkan masalah baru.





