JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, dinilai melakukan kealpaan berat dalam kasus kebakaran kantor perusahaan yang menewaskan 22 karyawannya.
Penilaian itu disampaikan majelis hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Kamis (21/5/2026).
Anggota majelis hakim, Sunoto, mengatakan Michael tidak terbukti melakukan perbuatan dengan unsur kesengajaan, tetapi kelalaiannya dinilai masuk kategori berat.
Baca juga: Bos Terra Drone Divonis 1,4 Tahun Penjara, Karyawan: Semangat Pak, Jaga Kesehatan
"Majelis menilai perbuatan Terdakwa termasuk dalam kategori kealpaan berat dan bukan kesengajaan," ujar Sunoto dalam sidang.
Menurut hakim, Michael tidak menghendaki terjadinya kebakaran. Namun, selama lebih dari dua tahun ia tetap menggunakan gedung kantor tanpa memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
"Terdakwa tidak menghendaki terjadinya kebakaran, namun selama lebih dari dua tahun telah menggunakan gedung tanpa memenuhi standar K3 (kesehatan dan keselamatan kerja)," tuturnya.
Padahal, lanjut Sunoto, Michael telah mengetahui potensi bahaya yang ada di gedung kantornya.
Baca juga: Bos Terra Drone Menangis Usai Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Karyawan Beri Dukungan Moral
Karena itu, majelis menilai kelalaian tersebut bukan terjadi secara tiba-tiba, melainkan berlangsung dalam waktu lama.
"Melainkan pengabaian sistemis yang berlangsung dalam waktu yang panjang," ungkap Sunoto.
Hakim juga menyoroti bahwa Michael memahami risiko penggunaan baterai Lithium Polymer (LiPo), serta mengetahui kondisi bangunan yang dinilai tidak aman.
Namun demikian, ia tetap dianggap mengabaikan aspek keselamatan kerja di lingkungan kantor.
Majelis hakim menilai sikap tersebut tidak mencerminkan tanggung jawab seorang pimpinan perusahaan terhadap keselamatan para pekerjanya.
Baca juga: Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara atas Kebakaran Tewaskan 22 Karyawannya
Dalam persidangan, hakim membeberkan sedikitnya enam aspek K3 yang diabaikan terdakwa, yakni tidak adanya detektor api, detektor asap, tangga darurat, jalur evakuasi, alat pemadam api ringan (APAR) yang sesuai, serta tidak pernah dilakukan simulasi kebakaran di kantor yang terbakar pada 9 Desember 2025.
"Pengabaian ini berlangsung selama lebih dari dua tahun secara terus menerus," tambahnya.
Dalam perkara ini, Michael Wisnu Wardhana akhirnya divonis satu tahun empat bulan penjara.





