Fakta Sidang Andrie Yunus: Kulit Tak Pulih Total hingga Mata Cacat Permanen

bisnis.com
1 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Sidang penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus oleh empat prajurit Denma BAIS TNI masih bergulir dengan pemeriksaan sejumlah saksi.

Sejatinya, agenda sidang penyiraman air keras itu akan mencapai tahap penuntutan pada Rabu (20/5/2026). Namun, menjelang persidangan tuntutan, oditur menghadirkan saksi ahli medis dari dokter RSCM.

Dua dokter yang dihadirkan oditur militer sebagai adalah Dokter Spesialis Bedah Plastik, Parintosa Atmodiwirjo dan Dokter Spesialis Mata, Faraby Martha. Keduanya, menangani pemulihan Andrie Yunus dengan Parintosa sebagai ketua Tim.

Dalam hal ini, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mengizinkan oditur untuk menghadirkan Parintosa dan Faraby untuk menjadi saksi di persidangan yang berlangsung Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Lantas, bagaimana fakta-fakta baru persidangan Andrie Yunus?

Kulit Andre Maksimal Pulih 80%

Parintosa sebagai spesialis dokter kulit menjelaskan pihaknya telah menggunakan derajat keasaman untuk mengukur tingkat keparahan luka bakar akibat air keras pada kulit Andrie Yunus.

Baca Juga

  • Dokter Pastikan Mata Andrie Yunus Cacat Permanen Buntut Disiram Air Keras
  • Menhan: Pengadilan Militer Bisa Hukum Berat Penyiram Air Keras Andrie Yunus
  • Hakim Perintahkan Oditur Hadirkan Andrie Yunus Pekan Depan

Menurut Parintosa, kadar pH pada kulit Andrie 3 dari kadar normal 7. Mulanya, luka pada Andrie itu dialiri air sekitar 3 liter untuk menetralkan keasaman. Kemudian, penanganan selanjutnya yaitu melakukan beberapa tindakan medis mulai dari pembersihan kulit mati hingga pencangkokan kulit.

Berdasarkan pemeriksaan terakhir sudah ada 98% dilakukan penutupan kulit. Setelah itu, oditur mempertanyakan kulit Andrie Yunus bisa sembuh total atau tidak.

Merespons hal itu, Parintosa mengatakan bahwa hasil pencangkokan kulit tidak bisa kembali dengan kondisi awal. Sebab, pemulihan kulit bergantung pada kulit yang dicangkok bisa beradaptasi dengan kulit normal. Secara hitung-hitungan, kulit Andrie Yunus hanya mampu pulih 80%.

“80% maksimal bisa pulihnya,” ujar Parintosa.

Kemudian, Parintosa juga mengungkap aktivis Kontras Andrie Yunus sudah tidak menjalani rawat inap di Rumah Sakit sejak Kamis (16/4/2026).

"Saudara AY sudah rawat jalan jadi sudah rawat jalan," ujar Parintosa.

Setelah itu, kubu terdakwa mempertanyakan soal alasan Andrie Yunus tidak bisa menghadiri persidangan meski sudah keluar dari rumah sakit. 

Dalam hal ini, Parintosa menyatakan pasien dengan kondisi luka seperti Andrie Yunus tidak serta-merta bebas keluar meski sudah tidak rawat inap. Oleh sebab itu, Parintosa menyarankan agar Andrie Yunus tempat rawat jalan harus mirip dengan kondisi saat menjalani rawat inap.

"Jadi kalau di rumah pun aktivitas seperti aktivitas ketika dirawat. Dengan jumlah kunjungan yang hampir sama seperti waktu dirawat. Itu yang kami sarankan," imbuhnya.

Dia menambahkan, jika Andrie Yunus bebas keluar dengan mengesampingkan anjuran dokter, maka hal tersebut bisa berisiko terhadap pemulihan Andrie pasca menjalani operasi.

"Jadi kalau memang itu dilanggar maka ada risikonya. Risiko terjadi kegagalan dalam cangkok kulit dan sebagainya," pungkasnya.

Cacat Permanen 

Sementara itu, Dokter spesialis mata, Faraby Martha mengungkap kerusakan mata Andrie Yunus yang terkena air keras memiliki tingkat ke kecacatan cukup serius.

Faraby mengatakan kerusakan mata kanan yang dialami Andrie akibat penyiraman air keras memiliki tingkat keparahan 3 dari 4 grade yang ada.

"Yang saya tahu keparahan itu grade 3 dari 4. Jadi tingkat keparahan, trauma kimia matanya itu gradasi 3 dari 4. Artinya parah gitu ya," jawab Faraby.

Setelah itu, oditur mendalami soal kondisi cacat mata yang dialami Andrie Yunus ini apakah bersifat sementara atau permanen. Faraby pun menjawab bahwa kondisi mata Andrie setelah disiram air keras bersifat permanen.

"Dari kondisi mata yang ditangani dari awal sampai sekarang ini, itu apakah bersifat sementara atau permanen?" tanya oditur.

"Permanen," jawab Faraby.

Hanya Bisa Lihat Cahaya

Kemudian, Faraby juga menyatakan bahwa kondisi mata Andrie yang terkena siraman air keras hanya bisa membedakan cahaya. Fakta itu terungkap saat Andrie Yunus melakukan tes penglihatan menggunakan alat medis bagan snellen. Hasilnya, Andrie bahkan tidak bisa membaca huruf terbesar pada bagan tersebut.

"Dalam hal Pak Andrie Yunus ini dia tidak bisa membaca huruf terbesar pun karena memang penglihatannya sangat buruk ya. Jadi dia hanya bisa membedakan cahaya. Ada atau tidaknya cahaya," ujar Faraby.

Di samping itu, Faraby mengungkapkan pihaknya belum bisa memastikan apakah Andrie akan bisa melihat lagi. Sebab, saat ini fokus dokter yaitu mengobati pasien. Setelah itu, baru kondisi Andrie Yunus bakal dievaluasi secara berkala.

"Jadi untuk fokus pengobatan saat ini adalah mempertahankan struktur anatomi dari bola mata, jadi bola matanya masih berbentuk bulat. Mengenai fungsi kami belum bisa menjawab, apakah masih melihat lagi," pungkas Faraby.

Tuntutan Ditunda Hingga 3 Juni 2026

Sidang tuntutan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus resmi ditunda usai kubu oditur maupun pengacara empat prajurit TNI mengajukan saksi tambahan.

Setelah pemeriksaan ahli selesai, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian menanyakan kepada oditur militer maupun tim penasihat hukum terkait kemungkinan pengajuan saksi tambahan. Dari pihak oditur, dipastikan tidak ada lagi saksi tambahan yang akan dihadirkan.

Namun, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan ingin menghadirkan saksi ahli pidana dalam persidangan lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (2/7/2026).

“Kami mohon dalam persidangan ini kami juga dari tim penasihat hukum agar diberikan kesempatan untuk mendatangkan ahli pidana dalam menentukan perkara ini sebaik mungkin,” ujar pengacara.

Setelah dilakukan pembahasan terkait agenda dan mekanisme persidangan, majelis hakim menawarkan jadwal pemeriksaan ahli dari pihak penasihat hukum pada Selasa (2/7/2026), sementara sidang pembacaan tuntutan digelar keesokan harinya.

“Saya tawarkan ini ya. Selasa tanggal 2 ahli, Rabu tanggal 3 tuntutan, Kamis tanggal 4 langsung jawaban tuntutan. Bisa tidak?” tanya hakim.

Usulan jadwal tersebut kemudian disepakati oleh pihak oditur militer maupun tim penasihat hukum terdakwa.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
5 Zodiak derngan Tingkat Kemageran di Atas Rata-Rata
• 15 jam lalutabloidbintang.com
thumb
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Saatnya SOKSI Fokus Konsolidasi
• 19 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Kemenhaj Sebut Lebih dari 100 Ribu Jamaah Haji Indonesia Telah Menyelesaikan Dam
• 18 jam lalupantau.com
thumb
5 Kontrakan di Jatinegara Jaktim Terbakar, Tak Ada Korban Jiwa
• 22 jam lalukompas.com
thumb
Masjid Istiqlal Tegaskan Tidak Ada Pembagian Daging Kurban Secara Perorangan
• 14 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.