Danantara Pastikan Hormati Kontrak Ekspor SDA yang Sudah Berjalan

pantau.com
3 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Chief Investment Officer (CIO) Danantara Pandu Sjahrir memastikan pemerintah tetap menghormati kontrak jangka panjang pembelian komoditas sumber daya alam (SDA) yang telah disepakati antara eksportir dan pembeli sebelumnya.

Pandu mengatakan pemerintah tidak ingin mengganggu kontrak yang sudah berjalan meski tengah menyiapkan tata kelola baru ekspor komoditas strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

“Sekarang kita enggak mau disrupt anything with respect to kontrak-kontrak yang existing, kita ingin semuanya lancar, berjalan dengan baik,” kata Pandu saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis.

Menurut Pandu, pemerintah saat ini masih menyerap berbagai masukan dari pelaku industri dan asosiasi sektor SDA terkait penerapan kebijakan tersebut.

“Nanti kita akan, semuanya nih kita lagi dapat masukan juga dari industri, bakal ketemu asosiasi juga nanti, dan ketemu pemain-pemain dua hari ke depan, so it should be okay lah,” ujarnya.

Danantara Siapkan BUMN Khusus Ekspor SDA

Pembahasan mengenai kontrak ekspor menjadi sorotan setelah pemerintah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN khusus ekspor.

DSI direncanakan menjadi perantara transaksi ekspor sejumlah komoditas strategis sebelum nantinya berperan sebagai eksportir tunggal.

Komoditas yang masuk dalam skema tersebut meliputi minyak kelapa sawit atau CPO, batu bara, dan ferro alloy.

Sementara itu, Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani juga menegaskan pemerintah akan tetap menghormati seluruh kontrak ekspor yang telah berlaku.

“Enggak (putus kontrak), kan pokoknya kita akan menghormati semua kontrak yang ada,” kata Rosan.

Pemerintah Akan Evaluasi Dugaan Under Invoicing

Meski tetap menghormati kontrak yang berjalan, Rosan mengatakan pemerintah akan mengevaluasi kontrak yang terindikasi tidak sesuai harga pasar global atau mengandung praktik under invoicing.

Menurutnya, dalam kontrak jangka panjang harga komoditas umumnya baru ditentukan ketika pengiriman dilakukan, bukan saat kontrak ditandatangani.

“Tapi yang kita lihat kan, biarpun mereka kontrak jangka panjang, tetapi penentuan harganya itu kan tidak ditentukan pada saat itu. Jadi pada saat nanti kontrak itu mulai berjalan, nanti kalau kita lihat apakah kontrak itu di bawah indeks pasar dunia, di mana sekarang yang berjalan tentu kita akan melakukan review atas itu,” terang Rosan.

Ia menegaskan evaluasi akan dilakukan apabila ditemukan indikasi penjualan dengan nilai di bawah harga sebenarnya.

“Tapi yang ingin saya sampaikan, kalau kita lihat ada indikasi penjualan under invoicing, ya tentunya kita akan melakukan evaluasi mengenai kontrak itu,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia juga memastikan terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA tidak akan mengganggu kontrak ekspor batu bara hingga akhir 2026.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Karyawan Minimarket di Lombok Tengah Demo Bupati Usai 18 Gerai Ditutup
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Metana dari TPST Bantar Gebang Simpan Potensi Energi Baru untuk Indonesia
• 23 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kolaborasi Internasional UMB dan Universiti Teknologi Malaysia Dorong Transformasi Digital Masyarakat Meruya Utara
• 6 jam lalujpnn.com
thumb
9 WNI Ditangkap Israel, MUI Minta Menlu Buktikan BoP Ada Gunanya
• 9 jam lalukompas.com
thumb
BMKG: Jakarta Diprediksi Berawan dari Siang hingga Malam
• 15 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.