KPK Disebut Berisiko Terjebak Penyidikan "Lorong Sempit"

viva.co.id
8 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA - Perkara dugaan suap impor yang menyeret sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta petinggi perusahaan kargo dinilai belum sepenuhnya tuntas.

Kasus tersebut disebut berkembang melampaui perkara suap biasa karena diduga berkaitan dengan pola pengawasan kepabeanan.

Baca Juga :
Purbaya Bakal Copot Dirjen Bea Cukai Jika Terbukti Terima Suap di Kasus Blueray Cargo
Ketahanan Pangan Dinilai Jadi Bagian Penting dari Kedaulatan Bangsa

Spesialis Analisis Kontra Intelijen, Gautama Wiranegara, menilai perkara itu tidak hanya menyangkut aliran uang, tetapi juga kemungkinan adanya akses terhadap sistem pengawasan dan jaringan yang lebih luas.

"Dalam perkara seperti ini, yang paling berbahaya bukan sekadar transaksi suap. Yang lebih serius adalah jika ada akses terhadap pola pengawasan negara,” kata Gautama kepada wartawan, Kamis 21 Mei 2026

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 yang menyeret sejumlah pejabat DJBC dan pihak swasta terkait dugaan pengaturan impor.

Sehari setelah OTT, KPK mengumumkan enam tersangka. Dari unsur DJBC yakni R., S.S., dan O.H. Sementara dari pihak perusahaan kargo yakni J.F., A., dan D.K.

Perkara kemudian berkembang ke dugaan gratifikasi setelah B.B.P. ditetapkan sebagai tersangka tambahan. Dalam konstruksi dakwaan, nilai dugaan suap disebut mencapai sekitar Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura serta fasilitas mewah senilai Rp1,845 miliar.

Menurt Gautama, perkara mulai memasuki wilayah yang lebih kompleks ketika muncul istilah seperti rule set targeting, pengondisian jalur merah dan hijau, hingga dugaan akses terhadap pola pemeriksaan kepabeanan.

“Kalau pola pengawasan bisa dibaca pihak luar, itu bukan lagi perkara amplop suap. Itu sudah menyentuh jantung pengawasan ekonomi negara,” ujarnya.

Sorotan lain muncul pada fase awal penyidikan ketika beredar istilah “List Biru”, “List Coklat”, hingga “Coklat Tua” yang diduga berkaitan dengan klasifikasi tertentu.

Gautama mengatakan, dalam praktik kontra intelijen, kode warna kerap digunakan sebagai alat pemetaan jaringan atau klasifikasi kelompok tertentu. Namun, perhatian publik sejauh ini lebih banyak terfokus pada istilah “biru”.

"Pertanyaannya sederhana, ke mana warna lain? Apakah belum cukup bukti, belum dikembangkan, atau penyidik memang fokus pada satu jalur lebih dulu?” katanya.

Baca Juga :
KPK Dukung MBG 100%, Tapi Ingatkan BGN Potensi Celah Korupsi
KPK Periksa Eks Dirjen Kemenag Hilman Latief di Kasus Kuota Haji
KPK Geledah Rumah Bupati Ponorogo, Sita Alphard dan 3 Toyota Hardtop

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BRI Insurance perkuat inklusi keuangan usaha ultramikro di Makassar
• 22 jam laluantaranews.com
thumb
Mendagri Minta Daerah Segera Realisasikan Tambahan TKD Rp10,6 Triliun untuk Penanganan Pascabencana Sumatera
• 6 jam laludisway.id
thumb
Debut BYD M6 DM, Usung Plug-in Hybrid untuk Efisiensi dan Jarak Tempuh
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Menata Ulang Status PPPK Paruh Waktu
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Buana Finance (BBLD) Tebar Dividen Mini Rp2,5 per Saham
• 17 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.