DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tengah menyiapkan aturan baru yang mengatur pemberian insentif bagi masyarakat yang melakukan pemilahan sampah dari rumah.
Kebijakan tersebut akan dimuat dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Pelayanan Persampahan yang saat ini sedang disusun oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala DLHK Kota Depok, Reni Siti Nuraeni, mengatakan aturan tersebut menjadi turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Sampah.
“Saat ini kami sedang melakukan penyusunan Peraturan Wali Kota terkait pengelolaan sampah. Jadi harapannya, di dalam perwal tersebut nantinya lebih detail mengatur pelayanan persampahan di Kota Depok,” ujar Reni, Kamis (21/5/2026), dikutip dari situs resmi Pemkot Depok.
Menurut dia, salah satu poin yang sedang disiapkan dalam Perwal tersebut ialah pemberian insentif kepada warga yang aktif memilah sampah sejak dari rumah.
Reni menjelaskan, dalam perwal tersebut nantinya juga diatur terkait pemberian insentif bagi masyarakat yang telah melakukan pemilahan sampah dari rumah.
Baca juga: Profesi yang Tergerus Zaman, tapi Belum Punah di Pinggir Jalan Depok
Pemkot Ingin Warga Lebih Aktif Kurangi SampahReni menjelaskan, kebijakan insentif disiapkan sebagai bagian dari upaya mendorong partisipasi masyarakat dalam pengurangan dan pemilahan sampah sejak dari sumber.
Melalui aturan tersebut, Pemkot Depok berharap sistem pengelolaan sampah di Kota Depok dapat berjalan lebih tertib dan berkelanjutan.
“Semoga pengelolaan sampah di Kota Depok dapat berjalan lebih efektif, partisipatif, dan berkelanjutan,” ujar dia.
Langkah tersebut dilakukan di tengah upaya Pemkot Depok mencari solusi jangka panjang terhadap persoalan sampah yang terus meningkat.
Baca juga: Ada Penutupan di Jalan Raya Pasir Putih Depok hingga Agustus 2026, Ini Titiknya
Fasilitas Pengolah Sampah Jadi ListrikSelain menyiapkan aturan baru terkait pelayanan persampahan, Pemkot Depok juga mulai menjalankan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).
Proyek tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) oleh Wali Kota Depok, Supian Suri, di Kementerian Koordinator Bidang Pangan pada Mei 2026.
Pembangunan PSEL merupakan bagian dari program percepatan nasional sesuai Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.
Menurut Supian, Depok menjadi salah satu dari enam wilayah prioritas pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi listrik selain Lampung, Serang, Medan, Semarang, dan Kabupaten Bekasi.
“Penandatanganan MoU tersebut merupakan buah dari upaya percepatan yang dilakukan oleh berbagai pihak baik di pusat maupun daerah,” kata Supian.





