jpnn.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief.
Hilman diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji, pada Rabu (20/5).
BACA JUGA: Prabowo Bercerita Pernah Dibantu Bu Mega, Lalu Menoleh ke Puan
Pemeriksaan Hilman untuk mengonfirmasi pertemuan antara dirinya dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
"Dikonfirmasi soal pertemuan-pertemuan dengan menteri dan pejabat lainnya terkait kuota haji tambahan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kabupaten Serang, Banten, Kamis (21/5/2026).
BACA JUGA: Prof Tedi Sudrajat: PPPK Paruh Waktu Sebaiknya Dihilangkan Saja
Budi menyebut KPK memeriksa Hilman Latief untuk mendalami upaya asosiasi ataupun biro penyelenggara haji agar bisa mengelola kuota haji tambahan.
KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.
BACA JUGA: Ingatkan Pemerintah Buka Mata Hadapi Masalah Serius, Anies Singgung soal Obat Tidur
Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut sebagai tersangka.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.
KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026 yang menyebut kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.
Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, kemudian menahan Ishfah pada 17 Maret 2026.
KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali menahannya di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.
Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




